Daftar WNA yang Dideportasi dari Bali September 2021, Ini Penyebabnya

Dalam sebulan sudah ada sembilan WNA yang dideportasi 

Badung,  IDN Times – Selama pandemik COVID-19, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Indonesia. Penyebabnya beragam, dari kasus narkoba hingga pelanggaran administrasi. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, I Putu Surya Dharma, pada Jumat (24/9/2021) lalu menyampaikan bahwa sebagian besar WNA yang berada di Bali dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dan sudah selesai menjalani hukuman.

Belum genap satu bulan, hingga Senin 27 September 2021 ini, tercatat Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi 9 orang WNA. Siapa saja mereka dan apa penyebabnya? Berikut ulasannya:

Baca Juga: 11 Kasus Pembunuhan yang Melibatkan WNA di Bali, Jadi Sorotan Publik

1. Tiga WNA dideportasi usai menjalani pidana narkotika

Daftar WNA yang Dideportasi dari Bali September 2021, Ini PenyebabnyaVladimir Rybnikov asal Rusia dideportasi dari Bali pada September 2021. (Dok. IDN Times/Kemenkumham Bali)

Pada Rabu (1/9/2021) lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Jerman yang bernama Tim Dielenschneider (29). Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tim Dielenschneider juga ditangkal masuk Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011. Tim merupakan Klien Pemasyarakatan kasus Narkotika Pasal 111 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama 4 tahun.

Begitu pula dengan Sergei Chernykh yang berkewarganegaraan Rusia. Ia dideportasi pada Rabu (15/9/2021) karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sergei masuk ke Indonesia pada 26 April 2012 dan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 10 Juli 2021.

Sementara Vladimir Rybnikov yang juga berasal dari Rusia dinyatakan melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Sabtu (18/9/2021).

2. Satu WNA asal Rusia mengalami depresi dan sempat mengamuk

Daftar WNA yang Dideportasi dari Bali September 2021, Ini PenyebabnyaOleg Chadin sudah dideportasi dan sempat diamankan saat mengamuk. (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Masih ingat Warga Negara Rusia bernama Oleg Chadin? Ia terpaksa diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung karena mengamuk pada 28 Agustus 2021 lalu. Oleg telah dideportasi pada Selasa (7/9/2021). Ia dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dinyatakan terbukti melanggar Perda No. 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

3. Satu WNA asal Malaysia masuk dan tinggal selama 10 tahun di Indonesia tanpa dokumen

Daftar WNA yang Dideportasi dari Bali September 2021, Ini PenyebabnyaSA merupakan WN Malaysia yang tinggal 10 tahun di Indonesia dan masuk tanpa dokumen. (Dok. IDN Times/Kemenkumham Bali)

Seorang perempuan kelahiran Malaysia berinisial SA masuk ke Indonesia tanpa dokumen dan diperkirakan sudah 10 tahun berada di Indonesia. Ia bahkan telah menikah dan memiliki keluarga. Selama ini SA tinggal di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah diciduk, SA yang tidak bisa menujukkan dokumen perjalanan, akhinya sah diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Ia dideportasi pada Minggu (12/9/2021) pukul 16.20 Wita setelah dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

4. Dua WNA asal Filipina menjadi pelaku kejahatan skimming

Daftar WNA yang Dideportasi dari Bali September 2021, Ini PenyebabnyaWarga negara Filipina pelaku skimming ATM di Ubud dideportasi. (Dok. IDN Times/Kemenkumham Bali)

Dua orang warga negara Filipina pelaku skimming ATM di Ubud, Kabupaten Gianyar dideportasi Rudenim Denpasar pada Minggu (12/9/2021). Mereka adalah Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 30 Ayat 2 dan Juncto Pasal 46 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain dideportasi, mereka diusulkan untuk masuk ke dalam daftar penangkalan. 

5. Pemulangan Sukarela satu WNA asal Suriah ke negaranya karena alami kecelakaan

Daftar WNA yang Dideportasi dari Bali September 2021, Ini PenyebabnyaWNA Suriah, Louay Shoukair meminta pemulangan sukarela. (Dok. IDN Times/Kemenkumham Bali)

Seorang laki-laki bernama Louay Shoukair yang merupakan warga negara Suriah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pemulangan Sukarela pada Rabu (15/9/2021). Yang bersangkutan sudah berada di Indonesia selama lebih dari 5 tahun tanpa kejelasan negara yang akan dituju selanjutnya.

Pihak Kawil Kemenkumham Bali menyatakan terpaksa mengambil keputusan pemulangan sukarela karena Louay Shoukair mengalami kecelakaan di Bali. Yang bersangkutan memerlukan perawatan kesehatan lebih intensif dari keluarganya di Suriah dan Lebanon karena mengalami dislokasi tulang leher, bahu, dan tangan kanannya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan yang bersangkutan pada 9 Juni 2021 lalu melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.

6. Satu WNA asal Rusia melampaui izin tinggal di Indonesia

Daftar WNA yang Dideportasi dari Bali September 2021, Ini PenyebabnyaWarga negara Rusia, Ekaterina Sidorenko bermasalah dengan izin tinggalnya. (Dok. IDN Times/Kemenkumham Bali)

Seorang perempuan warga negara Rusia, Ekaterina Sidorenko, bermasalah dengan izin tinggalnya di Indonesia yang sudah melampaui batas. Ia dideportasi pada Sabtu (18/9/2021) dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada Maret 2020. Ia masuk melalui TPI Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya