6 Bentuk Pelanggaran WNA di Bali Selama Pandemik, Ada Tantra Orgasm

Semuanya telah dideportasi ke negara masing-masing

Badung, IDN Times – Deportasi menjadi sanksi administratif bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian di Indonesia. Meskipun penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai belum dibuka, namun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah mendeportasi beberapa orang asing.

Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali selama masa pandemik COVID-19 yang berakhir dengan hukuman dideportasi. 

Baca Juga: Tak Mau Isoman, WNA Rusia Positif COVID-19 Dijemput Petugas di Bali  

1. Yoga massal saat pandemik COVID-19, Direktur House of Om Bali dideportasi

6 Bentuk Pelanggaran WNA di Bali Selama Pandemik, Ada Tantra OrgasmWNA Suriah yang merupakan Direktur PT Aum House Bali meditasi di kamar detensi imigrasi (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Pendeportasian WNA asal Suriah, Barakeh Wissam Salem (45), yang juga merupakan Direktur House of Om (PT. Aum House Bali) ini menjadi penanda awal pemerintah mulai galak soal pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan oleh orang asing di Bali.

Wissam dilaporkan menggelar kegiatan yoga massal di House of Om Bali di Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Kamis (18/6/2020), mulai pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. Di tengah imbauan social distancing, komunitas sekaligus sekolah meditasi House of Om ini nekat menggelar acara yoga yang dihadiri oleh 60 wisatawan. Mereka kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yakni tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan jumlah peserta lebih dari 20 orang.

Baca Juga: Empat WNA Pelanggar Prokes COVID-19 di Bali Dideportasi 

2. WNA Rusia dua bulan tinggal di kebun Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

6 Bentuk Pelanggaran WNA di Bali Selama Pandemik, Ada Tantra OrgasmSeorang WNA Rusia yang kehabisan bekal diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab, Badung)

Marat Minnubaev (36), warga negara Rusia ini menggelandang selama hidup di Bali. Ia tinggal selama dua bulan di tanah lapang wilayah KP3 Bandara Ngurah Rai, tepatnya di lokasi kebun depan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia menggelar tikar di depan landasan pacu. Jika hujan turun, Marat pergi ke pos keamanan dan menumpang tidur di sana. Ia mengandalkan makanan pemberian dari orang-orang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung yang melakukan penertiban, menemukan Marat tengah berjalan dalam kondisi kelaparan. Ia memakai baju dan celana yang sama sejak 1,5 bulan sebelumnya. WNA ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin (13/7/2020).

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara, saat itu menyampaikan Marat kehabisan uang selama di Bali. Akibatnya ia menginap di kebun area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara itu Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, mengungkapkan bahwa Marat terbukti melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sehingga ia dideportasi.

3. WNA Amerika menjual e-book panduan trip masuk Indonesia saat pandemik

6 Bentuk Pelanggaran WNA di Bali Selama Pandemik, Ada Tantra OrgasmYoutube

Masih ingat kasus e-book panduan masuk Indonesia saat pandemik? Kristen Antoinette Gray bersama kekasihnya, Saundra, menuliskan cuitan di twitter-nya pada 17 Januari 2020 yang berisi ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemik. Ia juga melampirkan e-book panduannya. Gray bahkan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Pendeportasian dilakukan pada Rabu (20/1/2021) pukul 21.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

4. Selebgram Rusia yang menceburkan diri ke laut dideportasi karena menggelar party saat pandemik

6 Bentuk Pelanggaran WNA di Bali Selama Pandemik, Ada Tantra OrgasmSempat viral, WNA Rusia ini dideportasi karena melanggar protokol kesehatan (instagram/Sergey Kosenko)

Masih ingat seorang selebgram Rusia dengan akun instagram Sergey_kosenkov yang menaiki sepeda motor bersama seorang perempuan, lalu terjun ke laut di Tanah Ampo pada 10 Desember 2020 lalu? Sergey Kosenkov dideportasi pada Minggu (24/1/2021).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan Sergey terbukti kembali berulah usai videonya nyemplung ke laut viral. Sergey menggelar party di daerah Badung tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Video party itu diunggah ke instagram pada Senin 11 Januari 2021. Yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021.

5. Hobi nge-prank prokes saat pandemik, WNA Rusia dideportasi

6 Bentuk Pelanggaran WNA di Bali Selama Pandemik, Ada Tantra OrgasmWN Rusia Leia Se yang membuat ulah masker lukisan akan dideportasi (IDN Times/Ayu Afria)

Pada 20 April 2021 lalu, video dua WNA bernama Lin Chi Chen alias Joshua (32) asal Taiwan dan WN Rusia bernama Leia Se (25) viral karena konten lukisan masker untuk mengelabui petugas. Leia Se (25) akhirnya ditetapkan melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2021 dan dideportasi pada Rabu (5/5/2021), pukul 18.40 Wita.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan konten prank penggunaan masker yang dilakukan yang bersangkutan dinilai tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Hasil penyelidikan, prank ini telah dilakukan tiga kali di Supermarket Popular Deli. Pertama, pada Januari 2021 menggunakan bra atau pakaian dalam wanita. Kedua, pada April 2021 menggunakan kaus kaki. Konten ketiga pada minggu kedua bulan April 2021 dengan face painting menyerupai masker.

6. Iklankan kegiatan Tantric Full Body Orgasm di Ubud berujung deportasi

6 Bentuk Pelanggaran WNA di Bali Selama Pandemik, Ada Tantra OrgasmWarga negara Kanada, Christopher Kyle Martin, dideportasi karena kegiatan Tantric Full Body Orgasm di Ubud. (IDN Times/Ayu Afria)

Warga negara Kanada, Christopher Kyle Martin (37), dideportasi pada Senin (9/5/2021) pukul 01.00 Wita dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah mengiklankan rencana kegiatan Tantric Full Body Orgasm di Ubud yang rencananya akan digelar pada Sabtu (8/5/2021) pukul 10.00 Wita hingga 18.00 Wita di Karma House Tattoos, Jalan Penestanan, Kecamatan Ubud. Christopher diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Jumat (7/5/2021) terkait iklan di website tersebut.

Dalam iklannya, peserta diminta membayar donasi untuk membantu penyewaan tempat dan makan siang sebesar 20 Euro atau jika dirupiahkan sekitar Rp320 ribu. Kegiatan tersebut menawarkan kesadaran eksplorasi di bidang seksualitas.

Dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Christopher Kyle Martin, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan ini merupakan langkah awal sekaligus sinyal agar nantinya wisatawan yang akan datang ke Bali dapat menjaga nilai-nilai budaya yang ada. Jangan sampai ada aktivitas yang malah merusak nama bangsa Indonesia, citra pariwisata Bali, dan tidak menghormati budaya Bali.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya