Cara Lapor Online ke Polisi Saat Jadi Korban Kejahatan Siber

Semoga layanannya cepat ya

Denpasar, IDN Times – Apakah kamu pernah menjadi korban kejahatan siber, dan bingung gimana caranya melapor? Nah, pelaporan kejahatan siber, termasuk situs atau maupun sosial (medsos) yang dicurigai, kini bisa dilakukan dengan cara mengakses patrolisiber.id.

Korban dimudahkan untuk melakukan pelaporan secara digital yang dapat diakses kapan dan di mana pun. Nah, gimana cara lapor online ke polisi saat jadi korban kejahatan siber? Ikuti ulasannya di bawah ini.

1. Ada dua kelompok kejahatan siber yang menjadi konsen kepolisian

Cara Lapor Online ke Polisi Saat Jadi Korban Kejahatan SiberIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk pada catatan yang pernah ditulis IDN Times, penegakan hukum terhadap kejahatan siber ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yakni satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri. Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan di antaranya computer crime, dan computer-related crime.

Kejahatan siber termasuk kelompok computer crime yang meliputi peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs(web defacement), gangguan sistem (system interference), dan manipulasi data (data manipulation).

Sedangkan kejahatan siber dalam kelompok computer-related crime meliputi pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation), pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), dan pencurian data (data theft).

2. Buat akun terlebih dahulu sebelum membuat laporan

Cara Lapor Online ke Polisi Saat Jadi Korban Kejahatan Siberfoto hanya ilustrasi (suntechrecycle.com)

Tahap awal yang dilakukan agar bisa melaporkan kejahatan siber secara digital adalah membuat akun terlebih dahulu. Yakni dengan membuka portal patrolisiber.id dan mengisikan data pribadi kalian. Pada laman ini juga ada pilihan pengaduan untuk anak-anak. Nah, seperti ini langkahnya.

  • Buka patrolisiber.id para browser kemudian klik laporkan
  • Klik Login terlebih dahulu, jika belum memiliki akun lakukan daftar sekarang
  • Isi data pada kolom yang tertera, setelah itu klik Daftar Sekarang
  • Buka email yang digunakan untuk mendaftar, dan lakukan verifikasi

3. Bisa melaporkan lebih dari satu terlapor

Cara Lapor Online ke Polisi Saat Jadi Korban Kejahatan SiberIlustrasi peretasan atau kejahatan siber (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Setelah memiliki akun, kamu baru bisa membuat laporan. Dalam tahapan ini, laporan akan diproses jika informasi yang diberikan lengkap, seperti kronologi kejadian, dan disertakan bukti transaksi. Pelapor juga akan mengisi informasi terlapor (terduga pelaku), dan diperbolehkan melaporkan lebih dari satu terlapor. Berikut langkahnya:

  • Pilih menu Login. Apabila belum pernah login, kamu harus memilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan data pribadi kamu yang meliputi nama lengkap, nomor telepon, email, dan password. Setelah itu klik menu Daftar Sekarang
  • Setelah berhasil Login, klik Laporkan
  • Isi data tindak pidana secara lengkap, dan klik Selanjutnya
  • Kemudian isi informasi terlapor secara lengkap. Jika terlapornya lebih dari satu, maka klik Tambah Pelapor
  • Isi data media yang digunakan oleh terlapor untuk melakukan tindak pidana. Kemudian klik Selanjutnya
  • Cantumkan detail kronologi dan unggah bukti-bukti terkait tindak pidana. Setelah itu klik Selanjutnya
  • Konfirmasi data yang telah diinput. Jika sudah benar, kembali klik Laporkan
  • Terakhir adalah klik Proses. Nanti akan muncul pesan Laporan Anda Berhasil Kami Terima.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya