Buron Sejak Tahun 2015, Nana Juhariah Ditangkap dan Dibawa ke Bali

Nana terlibat kasus narkotika dan pencucian uang 

Badung, IDN Times – Kejaksaan Negeri Denpasar akhirnya berhasil menangkap Nana Juhariah (28) di sebuah apartemen di Kota Surabaya, Sabtu (6/11/2021), pukul 13.30 WIB. Nana ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015. 

Nana kemudian dibawa ke Bali melalui jalur udara, pukul 17.25 WIB dan langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan. Siapakah sebenarnya Nana Juhariah? Berikut ini fakta-faktanya:

Baca Juga: Lapas Kerobokan Over Kapasitas 300 Persen, Bali Tambah 142 Sipir Baru

1. Terpidana menghilang dari tempat tinggalnya di Jalan Laksamana, Renon, Denpasar

Buron Sejak Tahun 2015, Nana Juhariah Ditangkap dan Dibawa ke BaliDPO Kejaksaan Negeri Denpasar Nana Juhariah ditangkap di Surabaya. (Dok. IDN Times / Kejati Bali)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, saat ditemui di depan LPP Kelas II A Kerobokan usai memantau penyerahan Nana, menyampaikan bahwa saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Denpasar pada Sabtu (6/11/2021) pukul 13.30 WIB, terpidana tidak melakukan perlawanan. Diketahui bahwa sebelumnya terpidana menghilang dari tempat tinggalnya di Jalan Laksamana, Renon, Denpasar.  

“Adapun terpidana Nana Juhariah sebelumnya tidak diketahui keberadaannya karena saat menunggu putusan kasasi, terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali,” jelas Luga pada Sabtu (6/11/2021) malam.

Perempuan asal Bekasi Timur, Jawa Barat ini merupakan terpidana dalam perkara Narkotika pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang pada tahun 2014 telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

2. JPU mengajukan kasasi sehingga divonis 3 tahun penjara

Buron Sejak Tahun 2015, Nana Juhariah Ditangkap dan Dibawa ke BaliDPO Kejaksaan Negeri Denpasar Nana Juhariah ditangkap di Surabaya. (Dok. IDN Times / Kejati Bali)

Sejak diputus bebas, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 menyatakan bahwa kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.”

Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara pacarnya sendiri seorang pengedar nerkotika, Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

3. Tim Tabur sudah memantau selama 3 minggu

Buron Sejak Tahun 2015, Nana Juhariah Ditangkap dan Dibawa ke BaliDPO Kejaksaan Negeri Denpasar Nana Juhariah ditangkap di Surabaya. (Dok. IDN Times / Kejati Bali)

Luga menyampaikan semenjak adanya putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, terpidana merupakan DPO yang dilacak keberadaannya. Ia terendus berada di Surabaya sejak 3 minggu sebelum ditangkap. Nana dilaporkan sempat berpindah-pindah tempat.

Tim Tabur sudah berada di Surabaya sejak Jumat (5/11/2021), kemudian berhasil membawa terpidana sampai ke Bali. Setibanya di bandara, langsung dibawa ke LPP Kelas IIA Kerobokan untuk diserahkan kepada JPU Kejari Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara.

“Kondisi Nana Juhariah sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sebelumnya, telah dilakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif COVID-19,” ungkapnya.

4. Terpidana Nana diisolasi 14 hari sejak sampai di LPP Kelas II A Kerobokan

Buron Sejak Tahun 2015, Nana Juhariah Ditangkap dan Dibawa ke Bali(kiri-kanan) Kepala LPP Kelas II A Kerobokan, Lili -bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto. (IDN Times / Ayu Afria)

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Lili, membenarkan telah menerima terpidana Nana pada Sabtu malam. Berkas penyerahannya pun disebut telah lengkap. Yang bersangkutan diterima sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Terpidana Nana harus menjalani isolasi sebelum ditempatkan di lokasi yang sama dengan narapidana lainnya.

“Betul malam ini kami menerima narapidana atas nama Nana Juhariah yang diputus dari Mahkamah Agung. Dan kami langsung masukkan ke sel di K1 Mapenaling. Isolasi selama 14 hari,” terangnya.

Beberapa barang yang dibawa Nana di antaranya sejumlah pakaian ganti di dalam koper dan roti.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya