10.853 WNA di Bali Kantongi Izin Investor, Ini Bisnisnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pulau Bali selain sebagai tujuan wisata dunia juga banyak dibidik oleh para Penanam Modal Asing. Mereka memilih Bali sebagai lokasi untuk mengembangkan bisnisnya karena prospek perekonomian di Bali yang cukup menjanjikan.
Beberapa waktu lalu, sepasang suami istri harus dideportasi dari Bali dan tidak dimaafkan oleh Pemerintah Provinsi Bali atas kesalahannya berpose telanjang di pohon sakral berusia 700 tahun di Bali. Mereka adalah investor asing asal Rusia yang memiliki bisnis pakaian, dan peralatan musik.
Belajar dari kejadian itu, apa sesungguhnya yang harus dipenuhi oleh calon investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia? Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: WNA yang Telanjang di Tempat Sakral Bali Tidak Dimaafkan
1. WNA harus memiliki saham di atas Rp1 miliar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, melalui Humasnya, I Nengah Sukadana, menyebutkan syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) agar mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor adalah:
- Kepemilikan saham di atas Rp1 miliar bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang merangkap jabatan direktur atau komisaris
- Saham di atas Rp1,125 miliar bagi PMA nonrangkap jabatan
- Validasi dan verifikasi kepemilikan modal dilakukan oleh instansi yang mengurusi PMA.
“Usaha WNA yang memiliki KITAS investor terbit pada bidang sektor properti, pariwisata, dan olahraga. Seperti restoran, hotel, vila, pelatihan olahraga yoga, diving, fitness centre,” terangnya, Senin (16/5/2022) lalu.
Baca Juga: Alasan Gubernur Bali Tak Beri Maaf WNA Rusia yang Telanjang: Memalukan
2. Jenis-jenis dokumen untuk mendapatkan KITAS investor
Sedangkan untuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan di antaranya:
- Surat permohonan, dan jaminan yang ditandatangani oleh direktur atau komisaris
- Identitas penandatanganan surat (KTP bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi Orang Asing, eVisa yang diterbitkan Ditjenim (bagi Kitas Baru), dan rekom altus IT-ITas dari BKPM (bagi PMA pemegang ITK sebelumnya)
- Dokumen perusahaan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen pendukung sesuai lampiran NIB, dokumen perizinan lainnya, akte pendirian dan perubahan perusahaan, juga SK pengesahan Kemenkumham.
“Jumlah WNA yang memiliki KITAS investor (di Bali) sebanyak 10.695, dan KITAP 158. Total 10.853 WNA,” jelasnya.
3. Kewajiban dan hak WNA sebagai investor
Hak dan kewajiban WNA sebagai investor adalah:
Hak PMA
- PMA berhak mendapatkan izin tinggal keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaporkan segala perubahan status sipil, alamat tinggal, dan perubahan terkait status kepemilikan saham yang terkait langsung dengan izin tinggal yang dimiliki
- Mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kewajiban PMA
- Melaporkan segala perubahan status sipil, alamat tinggal, dan perubahan terkait status kepemilikan saham yang terkait langsung dengan izin tinggal yang dimiliki
- Mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.