Bali Batalkan Sistem Ganjil Genap, Gubernur Koster Akui Tidak Efektif

Peraturannya baru diterapkan 12 hari nih

Denpasar, IDN Times – Baru 12 hari diterapkan, sistem ganjil genap yang selama ini berlaku di beberapa wilayah di Bali akhirnya dihentikan pada Rabu (6/10/2021). Pembatalan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali. 

Mengapa akhirnya Gubernur Bali membatalkan penerapan sistem ganjil genap tersebut? Berikut penjelasannya: 

Baca Juga: Isi Peraturan Ganjil Genap di Kuta dan Sanur Bali, Catat Ya! 

1. Gubernur Bali berdiskusi dengan Kapolda agar kebijakan ganjil genap dicabut

Bali Batalkan Sistem Ganjil Genap, Gubernur Koster Akui Tidak EfektifPelaksanaan ganjil genap di wilayah menuju Pantai Sanur. (Instagram.com/Satlantas Polresta Denpasar)

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengakui kebijakan ganjil genap yang dibuatnya ternyata tidak efektif. Dengan adanya SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tersebut, maka SE Nomor 16 yang mengatur sistem ganjil genap resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi begini, sudah dilakukan evaluasi kebijakan pemberlakuan ganjil genap, itu tidak efektif. Jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan tersebut dicabut,” jelasnya Rabu (6/10/2021).

2. Bendesa Adat Kuta sempat mengkritisi kebijakan sistem ganjil genap di Bali

Bali Batalkan Sistem Ganjil Genap, Gubernur Koster Akui Tidak EfektifPatroli blok dan sosialisasi di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, yang akan diberlakukan ganjil genap. (IDN Times/Ayu Afria)

Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (4/10/2021) lalu, menyampaikan bahwa kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di Bali tidak efektif.

Mengapa? Ia menilai kebijakan ganjil genap saat ini tidaklah tepat sasaran karena kunjungan ke Pantai Kuta dan lalu lintas di sepanjang jalan Pantai Kuta memang sepi. Protokol kesehatan untuk masuk ke kawasan pantai juga sudah diperketat.

Saat ini aktivitas pedagang pantai juga sudah dibatasi. Jumlah pedagang yang memang tercatat memiliki nomor izin, yang berdagang hanya 400 orang dari total sebelum pandemik mencapai 1.168 orang.

“Memang kami membatasi itu, jadinya 400 kurang lebih. Ada pengurangan-pengurangan,” jelas I Wayan Wasista.

3. Penerapan sistem ganjil genap dilakukan sejak 25 September 2021

Bali Batalkan Sistem Ganjil Genap, Gubernur Koster Akui Tidak EfektifPelaksanaan ganjil genap di wilayah menuju Pantai Sanur. (Instagram.com/Satlantas Polresta Denpasar)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil genap ini diterapkan mulai 25 September 2021 lalu dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) wisatawan di beberapa lokasi pariwisata di Bali. Selain itu juga untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat. Adapun lokasi yang dimaksud di antaranya Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung dan Jalan Pantai Sanur, Kota Denpasar.

Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, Libur Nasional, serta Libur Fakultatif. Mulai pukul 06.30 Wita sampai 09.30 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

4. Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dalam kebijakan ini

Bali Batalkan Sistem Ganjil Genap, Gubernur Koster Akui Tidak EfektifPatroli blok dan sosialisasi di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, yang akan diberlakukan ganjil genap. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, pada Senin (20/9/2021) lalu menyampaikan ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ini sehingga dapat tetap melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta.

Kendaraan yang dikecualikan di antaranya jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online yang membawa makanan. Guna meminimalisir pelanggaran, petugas mempersiapkan stiker pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas, .

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya