Anggota Polda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus Pemerkosaan

Korban mengalami trauma atas kejadian itu

Denpasar, IDN Times – Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, resmi menjadi tersangka dugaan kasus pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial Mis (21). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Bali), Kombespol Syamsi, pada Senin (21/12/2020) pukul 11.26 Wita. Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Terduga Oknum Anggota Aktif Polda Bali Dilaporkan Atas Pemerkosaan

1. Briptu Ryanzo sudah ditahan di Mapolda Bali

Anggota Polda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus PemerkosaanIDN Times/Sukma Sakti

Kombespol Syamsi kepada IDN Times menyampaikan, Briptu Ryanzo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mulai Senin (21/12/2020).

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” jelasnya.

Status keprofesiannya di institusi kepolisian baru ditentukan setelah kasus pidananya selesai terlebih dahulu. Baru nantinya akan ditindaklanjuti oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

“Harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh Propam dulu kemudian disidangkan selanjutnya penjatuhan sanksi,” katanya.

2. Tersangka bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali

Anggota Polda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus PemerkosaanPolda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, tersangka sebelumnya bertugas di BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Anggotanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dilakukan sejak 19 Desember 2020 lalu, pukul 09.00 Wita. Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

3. Setelah kasusnya viral, banyak nomor tak dikenal yang menghubungi nomor telepon korban

Anggota Polda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus PemerkosaanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial MIS (21) melalui kuasa hukumnya, Charlie Usfunan, mengaku diperas oleh oknum polisi ketika korban open Booking-Order (BO) melalui aplikasi MiChat, pada Selasa (15/12/2020) pukul 23.00 Wita hingga Rabu (16/12/2020) pukul 02.00 Wita, di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.

Awalnya tersangka datang dan mengetuk pintu kamar kos korban, yang saat itu sedang melayani tamu. Tersangka mengatakan dirinya anggota Polda Bali dan menunjukkan tanda pengenalnya. Ia mengaku sebagai anggota polisi kesusilaan. Tersangka lalu mengancam MIS atas kasus prostitusi online, dan berujung pada pemaksaan untuk melayani hasrat seksualnya. Tak cukup di situ, handphone pelapor disita dan uangnya juga diambil. Tersangka juga meminta jatah uang bulanan kepada pelapor.

Dikonfirmasi ulang pada Senin (21/12/2020) terkait kemungkinan kliennya mendapatkan ancaman setelah viralnya kasus ini, Charlie mengungkapkan korban agak sedikit menjauh dari keramaian karena masih trauma.

“Hanya setelah viral ini banyak nomor-nomor baru yang menghubungi si MIS dan saya bilang jangan diangkat kalau tidak kenal nomornya,” ujar Charlie.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya