Mengapa Barang Bukti Narkotika Harus Dimusnahkan? Ini Alasannya

Jangan sampai terjebak dan terjerat hukum ya semeton

Denpasar, IDN Times – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 1,4 kilogram narkotika golongan I pada Rabu (27/4/2022).

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika merupakan bentuk perlawanan, War on Drugs, untuk mewujudkan Bali bersih narkoba.

Baca Juga: Mengapa Tak Semua Pengguna Narkoba Dipenjara? Ini Penjelasan BNN Bali

1. Barang bukti yang akan dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan dari kejaksaan

Mengapa Barang Bukti Narkotika Harus Dimusnahkan? Ini AlasannyaKegiatan pemusnahan barang bukti di BNNP Bali. (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Brigjen Pol Gde Sugianyar mengatakan penanganan barang bukti tindak pidana narkotika dilakukan dengan cara pemusnahan. Mengapa? Untuk mencegah dan mengurangi risiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti. 

Pemusnahan barang bukti sebelumnya harus mendapatkan persetujuan penetapan dan pemusnahan yang disaksikan oleh para saksi sesuai peraturan perundang-undangan. Cara pemusnahan mengacu pada penghilangan fungsi barang/zat tersebut. Misal dengan dibakar, berarti sudah tidak ada lagi kemungkinan dapat digunakan fungsi zat tersebut.

“Pemusnahan barang sitaan narkotika adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili,” ungkapnya.

2. Ada lima tersangka dengan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan

Mengapa Barang Bukti Narkotika Harus Dimusnahkan? Ini AlasannyaKegiatan pemusnahan barang bukti di BNNP Bali. (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan dari 3 orang tersangka, terdiri dari sabu 1.356,37 gram, dan Metilendioksimentamfetamina (MDMA) sejumlah 131 butir atau 29.14 gram. Rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah milik tersangka Jeremi, Fuguh, dan Nursudin.

Tersangka Jeremi merupakan jaringan Surabaya-Bali. Ia ditangkap di areal parkir rumah kos, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (5/4/2022), pukul 23.00 Wita. Saat itu barang bukti (BB) narkotika yang disita adalah 1.000,12 gram netto dan yang dimusnahkan sebanyak 991,71 gram netto. 

Sementara tersangka Fuguh Tri Prasetyo ditangkap di pinggir jalan, depan rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Jumat (8/4/2022), pukul 19.00 Wita. Saat itu BB narkotika yang disita di antaranya Metamfetamina (sabu) 239,88 gram netto dan MDMA 29,8 gram netto, 134 butir.

Tersangka ketiga, Nursudin, ditangkap di Jalan Jayagiri XII, Dusun Jayagiri, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Jumat (8/4/2022), pukul 20.45 Wita. Dalam penangkapan tersebut BB narkotika yang disita sebanyak 134,83 gr netto dan yang dimusnahkan sebanyak 131,2 gr netto. 

Dua tersangka lainnya adalah Dewa Nyoman Aditia dan Hadi Sukawijaya alias Mang Adi. Aditya diamankan di areal parkir J&T EXPRES, Jalan Tukad Pancoran, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (21/4/2022), pukul 11.30 Wita. Sedangkan Mang Adi di ruang besuk Lapas Klas II A Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (8/2/2022), pukul 15.00 Wita. Jumlah BB yang disita dari keduanya di antaranya 14,35 gram netto dan 7,99 gram netto, sehingga tidak ikut dimusnahkan. 

3. Barang bukti yang jumlahnya sedikit tidak dimusnahkan

Mengapa Barang Bukti Narkotika Harus Dimusnahkan? Ini AlasannyaKegiatan pemusnahan barang bukti di BNNP Bali. (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, menegaskan bahwa dasar pemusnahan barang bukti ini adalah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 91 Ayat 2. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Pasal 8 Ayat 4, serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Tujuan pemusnahan BB adalah sebagai bentuk pengendalian risiko yang mungkin terjadi seperti kehilangan, kerusakan, atau risiko fraud. Sebelum dimusnahkan, harus ditetapkan statusnya sebagai BB yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri setempat dan pemusnahan BB disaksikan para saksi, di antaranya JPU atas kasus tersebut,” jelasnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah yang banyak jumlahnya, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan munculnya risiko penyelahgunaan. Sementara untuk ukuran, tidak ada batasan secara aturan. Akan tetapi petugas yang akan mengukur risiko tersebut.

“Kasus narkotika yang BBnya sedikit tidak kami musnahkan. Tapi nanti kami akan limpahkan ke Kejaksaan pada saat tahap 2,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya