Akun Warga yang Bantu Pria Suriah ber-KTP Denpasar Diblokir

Apakah yang bersangkutan akan jadi tersangka?

Denpasar, IDN Times - Nama warga Kelurahan Sidakarya, I Ketut Suteyer, terseret dalam kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran warga Suriah, Agung Nizar Santoso alias Mohamad Zghaib. Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar telah memblokir akun kependudukan milik Ketut Suteyer. Sementara Mohamad Zghaib masih dalam pendetensian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Tindakan pemblokiran ini buntut dari Ketut Suteyer yang terlibat dalam pengajuan kependudukan WN Suriah tersebut.

Baca Juga: Warga Suriah Punya KTP Denpasar Sejak September 2022

Baca Juga: Punya KTP Denpasar, Warga Suriah Akan Diproses Hukum

1. Ketut Suteyer menandatangani surat pernyataan tidak keberatan jika Mohamad Zghaib menumpang di KK miliknya

Akun Warga yang Bantu Pria Suriah ber-KTP Denpasar DiblokirBukti KTP milik WNA Suriah berdomisili di Kota Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Juli Artabrata, mengatakan Ketut Sutayer sebagai Kepala Keluarga mengajukan Mohamad Zghaib dengan nama Agung Nizar Santoso sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ada bukti surat pernyataan yang menyatakan Ketut Sutayer tidak berkeberatan jika KK-nya ditumpangi oleh WNA Suriah tersebut. Surat tersebut ditandatangani sendiri oleh Ketut Sutayer.

Niki polanya kenten pun (Ini polanya seperti itu). Sutayer niki (ini) mengajukan. Setelah Agung (Agung Nizar Santoso alias Mohamad Zghaib) ini punya semua dokumen, baru pisah KK. Kenten (begitu),” jelasnya, Kamis (9/3/2023).

2. Akun milik Ketut Suyeter diblokir Dukcapil Kota Denpasar

Akun Warga yang Bantu Pria Suriah ber-KTP Denpasar Diblokirfoto hanya ilustrasi (rtpintar.com)

Juli mengatakan telah memblokir akun milik I Ketut Suteyer. Akun tersebut merupakan akses untuk masuk ke layanan Dukcapil. Pada saat kejadian, akun itu digunakan untuk mengajukan permohonan pencacatan sipil Mohamad Zghaib.

“Akun dari Ketut Suteyer juga sudah kami blokir,” tegasnya.

Apakah akun ini akan dibuka kembali? Pihaknya menjawab masih dalam proses hukum di kejaksaan, sehingga belum ditentutkan adanya tersangka dalam kasus ini. Namun jika nanti Ketut Suteyer ditetapkan sebagai tersangka, maka seluruh akun kependudukannya diblokir.

“Kalaupun Ketut Sutayer nanti tersangka, langsung blokir semuanya. Kenten (begitu),” jelasnya.

Sejak mencuatnya kasus ini, Juli mengaku telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

3. Masyarakat diimbau hati-hati dalam menggunakan akun kependudukannya

Akun Warga yang Bantu Pria Suriah ber-KTP Denpasar Diblokirfoto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Belajar dari peristiwa ini, Juli kembali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan atau meminjamkan akunnya. Supaya tidak terjadi hal serupa.

“Artinya masyarakat agar berhati-hati,” tegasnya.

Rencananya nanti juga akan ada arahan ke perangkat desa atau kelurahan, kepala lingkungan, dan kepala dusun yang ada di Kota Denpasar agar tidak ada peristiwa seperti ini. Sejauh ini pemalsuan yang mengaku tidak memiliki dokumen, baru ditemukan dalam kasus Mohamad Zghaib.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya