5 Orang PMI Asal Buleleng Jadi Korban Penipuan Kerja ke Turki

Diiming-imingi gaji menggiurkan

Buleleng, IDN Times- Kepolisian Resor Buleleng menetapkan seorang perempuan bernama Ketut Sariani (54) yang merupakan warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula Buleleng sebagai pelaku penipuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja ilegal ke Turki. Atas tindak pidana tersebut dilaporkan ada 5 orang korban.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan korban tergiur lantaran iming-iming gaji besar dan kerja di hotel. Akan tetapi salah satu korban yang telah sampai di Turki lebih dulu mendapatkan pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan.

Baca Juga: Jangan Coba Bercanda Soal Bom di Pesawat, Karena 4 Hal Ini 

Baca Juga: 3 Resto Rooptop and Pool Bali Lihat Matahari Terbenam, Hindari Macet 

1. Pelaku mengaku anaknya kawin dengan petugas kepolisian Turki

5 Orang PMI Asal Buleleng Jadi Korban Penipuan Kerja ke TurkiIlustrasi Bendera Turki yang dipegan oleh warga Turki (ANTARA FOTO/Reuters/Murad Sezer)

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan kejadian berawal saat korban Kadek R (23) mencari informasi lowongan kerja di Turki kepada Ketut Sariani pada 2 Oktober 2021 lalu. Pelaku menyampaikan kepada korban akan mencarikan pekerjaan di Turki.

"Untuk meyakinkan korban, bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Turki. Terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya NW (33), yang kawin dengan Warga Negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang narkotika yang nanti akan mengurus semuanya," katanya pada Kamis (15/6/2023).

2. Korban sudah menyetor sejumlah uang

5 Orang PMI Asal Buleleng Jadi Korban Penipuan Kerja ke Turkiilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban yang mendengar iming-iming tersebut semakin yakin janji pelaku. Korban dijanjikan bekerja di salah satu hotel dengan gaji per bulan Rp7 juta. Sementara itu, untuk keperluan administrasi keberangkatan pelaku meminta korban mengurusnya sendiri.

"Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW," ungkapnya.

NW sendiri tinggal di Turki dengan menggunakan visa holiday. Sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.

3. Sudah hampir setahun janji pelaku tidak dipenuhi

5 Orang PMI Asal Buleleng Jadi Korban Penipuan Kerja ke Turkiilustrasi hotel dekat National Stadium Singapore (unsplash.com/Chastity Cortijo)

Sesampainya di Turki korban Kadek R menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku NW. Saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian, sehingga korban sering berganti-ganti profesi karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki.

"Hampir setahun korban tinggal di Turki. Kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI," ungkapnya.

Sementara itu korban lainnya Gede A (22) dan dua korban lainnya belum berangkat sampai saat ini. Ketiganya telah menyerahkan uang sebesar Rp18 juta. Korban sempat meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak dihiraukan pelaku.

4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

5 Orang PMI Asal Buleleng Jadi Korban Penipuan Kerja ke TurkiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penyelidikan petugas kepolisian bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan janji bisa memberangkatkan, dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan. Selain itu kepada korbannya pelaku mengatakan di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan.

Atas tindak pidana ini, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan pasal 81 juncto pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp600 juta.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya