Tabanan, IDN Times - Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan telah mengimbau partai politik (parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). APK ini diharapkan sudah diturunkan oleh parpol, pada Minggu (11/2/2024) lalu.
Namun, APK di Kabupaten Tabanan masih ada yang terpasang dan belum diturunkan. Sesuai kesepakatan, jika ada APK yang belum diturunkan melewati waktu yang diberikan, akan ditertibkan oleh Tim Sapu Jagat Tabanan.