Denpasar, IDN Times - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa Rancangan APBD Provinsi Bali Tahun 2027 disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026.
Hal itu disampaikan setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait rancangan APBD Bali Tahun 2027 do gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (26/10/2026) siang.
Giri Prasta menilai masukan dari setiap fraksi bersifat konstruktif dan harus menjadi perhatian eksekutif.
"Setiap fraksi ini terbangun konstruktif, ini adalah pertimbangan yang wajib dilaksanakan oleh eksekutif,” ujar Giri.
