Mediasi aparat dan warga Sidatapa, Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Kesepakatan damai di Makodim 1609/Buleleng tersebut dimediasi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak. Proses mediasi juga disaksikan oleh Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kejari Buleleng, Kapolres Buleleng, Perbekel Desa Sidetapa, Bendesa Adat Sidetapa, dan tokoh masyarakat Desa Sidetapa.
Adapun isi Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut terdiri dari 3 pernyataan, di antaranya:
- Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud
- Pihak pertama dan pihak kedua akan mencabut masing-masing laporan polisi baik di Polres Buleleng maupun di Denpom IX/3 Denpasar
- Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian ini, maka para pihak menyatakan sepakat permasalahan tersebut telah selesai dan tidak akan melakukan penuntutan hukum di kemudian hari.
“Saya meminta semua pihak mendukung upaya damai antara kedua belah pihak dengan menciptakan situasi yang kondusif dan tidak memanas-manasi, serta tidak mengadu domba para pihak, karena masalah ini sudah selesai,” ucap Koster.