Denpasar, IDN Times - Pernahkah kamu mendengar istilah TAK yang erat kaitannya dengan penindakan Warga Negara Asing (WNA)? Istilah ini pasti masih asing di masyarakat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menjelaskan TAK merupakan singkatan dari Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan seperti ini merupakan wewenang dari pejabat Imigrasi wilayah Indonesia. TAK diberikan kepada WNA yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
