Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apa Itu Tindak Administrasi Keimigrasian untuk WNA Pelanggar

Apa Itu Tindak Administrasi Keimigrasian untuk WNA Pelanggar
Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Pernahkah kamu mendengar istilah TAK yang erat kaitannya dengan penindakan Warga Negara Asing (WNA)? Istilah ini pasti masih asing di masyarakat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menjelaskan TAK merupakan singkatan dari Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan seperti ini merupakan wewenang dari pejabat Imigrasi wilayah Indonesia. TAK diberikan kepada WNA yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

1. TAK meliputi banyak sanksi untuk WNA di Indonesia yang tidak taat aturan

Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)
Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, bentuk TAK yang diberikan terhadap WNA beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.

Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia.

"Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional," terangnya.

2. Negara memberikan dukungan kebijakan terbaru TAK

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup.

"Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 bulan dan dapat diperpanjang," jelasnya.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

3. Dirjen Imigrasi memperketat pengawasan WNA tahun 2025

Dua koki asal India dideportasi dari Bali karena tak punya dokumen kerja yang sah (Dok. Istimewa)
Dua koki asal India dideportasi dari Bali karena tak punya dokumen kerja yang sah (Dok. Istimewa)

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun 2024. Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.

“Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

Hari Ini hingga 20 Juni, Gelombang Laut di Bali Diprakirakan Capai 2,5 Meter

16 Jun 2026, 21:52 WIBNews