Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (2/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan itu dari penanganan perkara tindak pidana narkotika, dan tindak pidana kesehatan yang ditangani dari Januari hingga Juni 2024.
Menariknya, selain sabu-sabu dan ganja sintetis, ada obat keras golongan G yang ikut dimusnahkan. Apa itu obat keras Golongan G?