Klungkung, IDN Times - Warga Banjar Dinas Kangin I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida beinisial INR alias Joker (44) tidak berkutik saat ditangkap kepolisian di rumahnya, Rabu (1/10/2025). Dia berurusan dengan hukum setelah menganiaya Muhammad Ridwan (28), seorang sopir asal Lombok Timur.
Akibat kejadian itu, Ridwan mengali luka memar pada wajahnya dan bengkak pada pipinya.
"Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, Kamis (2/10/2025).