Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota Komisi I DPRD Bali Minta Kajian Ulang Sistem Sidak Bangunan

somvir.jpg
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Somvir. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Investor lokal dan internasional akan kembali berinvestasi setelah 5 tahun
  • Pentingnya ciptakan kenyamanan berbisnis di Bali
  • Menilai ulang harga sewa tanah dan penggunaannya di Bali
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sejak banjir bandang di Bali, isu tata ruang semakin menguat dibahas. Warga internet (warganet) mulai melaporkan adanya kasus alih fungsi lahan di sekitar wilayah mereka.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, mulai bergerak dengan membentuk suatu panitia khusus bernama Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP). Pansus ini kerap menyidak bangunan akomodasi pariwisata yang dibangun pada beberapa titik yang dinilai melanggar regulasi tata ruang Bali.

Pembongkaran besar-besaran satu di antaranya berada di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Tumpang-tindih sistem perizinan penyewaan lahan di Bali, membuat ratusan pekerja kehilangan pekerjaannya.

Bangunan berupa hotel hingga restoran itu telah rata dengan tanah, sejak pembongkaran pada bulan Juli 2025 lalu. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Somvir mengatakan, pembongkaran secara masif terhadap bangunan eksisting akan berdampak pada iklim investasi di Bali.

“Dan orang yang mau tanam modal itu, kalau hanya Provinsi Bali terlalu banyak kita sidak, ganggu-ganggu siapa mau tanam modal itu, harus pikirkan kita,” ujar Somvir di Kantor DPRD Bali pada Senin (10/11/2025).

1. Investor lokal dan internasional akan kembali berinvestasi setelah 5 tahun

ilustrasi investor membuat kesepakatan (Freepik.com/samjab138)
ilustrasi investor membuat kesepakatan (Freepik.com/samjab138)

Somvir melanjutkan, Bali memang menjadi target investasi pariwisata. Meskipun terlihat manis, tapi ada hal-hal pahit yang harus diperhatikan.

Ia menambahkan, daya tarik Bali membuat investor yang datang tidak hanya lokal melainkan juga internasional. Bagi Somvir, tugas pemerintah daerah mengecek ulang perjanjian dan memperhatikan pemetaan lahan sebelum berbisnis. 

Somvir mengamati, investor biasanya membuat perjanjian sewa hanya selama lima tahun. Setelah melihat pasar yang menjanjikan, mereka akan memperpanjang masa sewa.

Tanah perorangan milik warga, kata Somvir punya mekanisme lebih fleksibel dalam sisi waktu dan tarif sewa. “Apalagi dalam provinsi setiap 5 tahun, harga dibedakan, bagaimana sehingga seperti ini juga pansus pertimbangkan,” kata dia.

2. Pentingnya ciptakan kenyamanan berbisnis di Bali

ilustrasi Bali (unsplash.com/Nick Fewings)
ilustrasi Bali (unsplash.com/Nick Fewings)

Somvir menuturkan, Pemprov Bali harus memperhatikan kepastian hukum dan kenyamanan investor berbisnis di Bali. Ia menyinggung jika sejak awal tanah tidak boleh dibangun, seharusnya larangan sudah berlaku sejak awal.

Perhatian itu akan menciptakan kenyamanan berbisnis di Bali, sebab perjanjian investasi telah disepakati sejak awal. “Sehingga kita mau bisnis friendly investment (investasi bersahabat) melalui pemerintah Provinsi Bali, kalau yang mau tanam modal di Provinsi Bali, kita juga jaga hak mereka sebagai investor atau siapapun yang sewa tanah,” ujarnya.

3. Menilai ulang harga sewa tanah dan penggunaannya di Bali

Ilustrasi perjanjian sewa (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi perjanjian sewa (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Maraknya pembongkaran bangunan akomodasi wisata eksisting di Bali, mengungkap sengkarut mekanisme sewa-menyewa tanah di Bali. Bagi Somvir, hukuman berupa pembongkaran bangunan dapat dikaji ulang dengan memperbaiki mekanisme sewa-menyewa dan pemetaan aset tanah di Bali. 

Selain mekanisme sewa-menyewa, harga sewa juga jadi sorotan. Penyesuaian harga sewa dapat dilakukan oleh penilai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.

“Sehingga ini (harga sewa) juga perlu, jangan sampai teman-teman pikir kalau tanah provinsi itu terlalu mudah dan gampang, nah mungkin investor itu lebih pintar daripada kita,” tutup Somvir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Martin Tobing
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More

BPKAD Bali Kekurangan Tim Penilai, Sulit Tentukan Nominal Aset Daerah

11 Nov 2025, 14:01 WIBNews