TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidak ke Nusa Penida, Suwirta Temukan Warung Dibangun di Tanah Negara

Ada syaratnya kok kalau mau pakai tanah Negara

Dok.IDN Times/Istimewa

Klungkung, IDN Times - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, pada kunjungan kerjanya selama tiga hari di Nusa Penida, menemukan sejumlah pengusaha ilegal yang mencaplok tanah Negara untuk kegiatan bisnis. Atas temuan ini, Suwirta berencana akan membentuk tim untuk pendataan aset.

1. Pengawasan instansi menjadi penyebab kurangnya pengawasan tanah Negara secara sewenang-wenang

Dok.IDN Times/Istimewa

Menjamurnya usaha ilegal ini tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan pariwisata di Nusa Penida. Kurangnya pengawasan dari instansi terkait juga menjadi penyebab munculnya penguasaan tanah Negara secara sewenang-wenang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Gede Putu Winastra, yang saat itu ikut mendampingi Bupati, ketika dikonfirmasi, menyampaikan awalnya Suwirta mendapatkan informasi dari Perbekel Ped, bahwa di sepanjang pantai Desa Ped, ada beberapa usaha wisata seperti warung kopi (Semacam bar) memanfaatkan tanah Negara untuk bisnis.

Saat Bupati bersama rombongan menelusuri pesisir pantai dari wilayah Banjar Nyuh hingga Banjar Sental Kangin, menemukan ada beberapa usaha berdiri di atas tanah Negara. Kata Winastra, Bupati kala itu menanyakan langsung kepada pemilik warung, dan ia mengakui lokasi yang dimanfaatkan untuk bisnis adalah tanah Negara.

“Memang ada beberapa usaha semacam tempat duduk-duduk, ada jualan kopinya, apa namanya itu semacam bar memanfaatkan tanah Negara. Bupati sempat berdialog dengan salah seorang pemilik warung. Pemilik warung mengakui kalau tempatnya itu adalah tanah Negara,” ungkap Winastra.

2. Sebelum warung, dulunya dipakai sebagai gubug penampungan rumput laut

healthline.com

Winastra juga tidak mengetahui alasan pemilik warung nekad menggunakan tanah Negara. Pada dasarnya di atas tanah Negara itu dulunya ada beberapa gubug sebagai penampungan rumput laut. Kini bekas gubug yang sudah rusak itulah dimanfaatkan untuk membuka bisnis.

“Ini baru informasi awal, nanti akan saya koordinasikan dengan instansi terkait. Karena urusan tanah negara bukan menjadi kewenangannya Pemkab melainkan ada di Badan Pertanahan Negara (BPN),” kata pejabat asal Tabanan ini.

3. Apakah tanah Negara bisa digunakan untuk kepentingan publik?

businessadvice

Winastra membenarkan, Bupati tengah mendorong pembentukan tim untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ia menjelaskan, tanah Negara sebenarnya bisa dimohonkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk kepentingan publik, asalkan dasar peruntukannya harus jelas, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Malnya harus merujuk Perda Tata Ruang dan Perda RPJMD,” imbuh Winastra.

Baca Juga: Bupati Suwirta Dikritik, ini 6 Isi Catatan DPRD Klungkung

Berita Terkini Lainnya