Warga Gianyar Jual Gamelan Curian untuk Judi Online
Padahal tersangka sudah pernah ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times - Ketut Darmawan (30), warga Banjar Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, mendekam lagi di jeruji besi. Ia kembali melakukan tindakan pencurian.
Kali ini ia diringkus karena nekat mencuri perangkat gamelan di Yayasan Jambe Agung di Batubulan, Kecamatan Sukawati. Uang hasil curian digunakan untuk judi online, membeli handphone, dan untuk membayar utang.
Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?
1. Pernah mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Gianyar
Ketut Darmawan (30), pada bulan Juni 2022 lalu sebenarnya telah ditangkap pihak kepolisian karena kasus pencurian di tempatnya bekerja. Namun saat itu ia beruntung mendapatkan pengampunan melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Ganyar.
Tidak kapok, Ketut Darmawan justru kembali melakukan pencurian. Kali ini lebih parah, ia mencuri perangkat gamelan di tiga lokasi.
"Pelaku ini pernah ditangkap juga sebelumnya atas kasus pencurian," ujar Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, Sabtu (3/9/2022).