Tersinggung Disebut Cabe-cabean, 3 Remaja Nyaris Telanjangi Siswi SMP
Remaja sekarang ya. Gimana nih sikap kita sebagai kakak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Klungkung akhirnya telah mengamankan sembilan remaja putri, yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ni Ketut APP (15), di Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Klungkung. Kepolisian pun membidik tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial tersebut.
Baca Juga: Warga Tabanan Dihebohkan Penemuan Mayat Dalam Kardus Tanpa Identitas
1. Para terlapor masih di bawah umur. Tercatat sebagai siswi SMP dan putus sekolah
Satreskrim Polres Klungkung setidaknya telah mengamankan sembilan terduga pelaku yang menganiaya Ni Ketut APP (15) di Bukit Buluh Gunaksa. Semua yang diamankan merupakan gadis remaja yang masih di bawah umur. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya.
"Mereka kami periksa, dan minta didampingi oleh orang tua mereka, dan mereka mengakui perbuatannya. Tapi mereka semua masih kami mintai keterangan sebagai saksi, sembari kami terus lakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan.
Adapun komplotan geng perempuan yang diamankan tersebut antara lain Gusti Ayu NDA (15), Putu V (17), Komang A (15), Gusti Ayu S (18), Putu A (15), Kadek KD (17), Komang T (15), P (17) dan Komang P (17). Beberapa dari mereka masih tercatat sebagai siswi sekolah SMP di wilayah Dawan dan ada pula yang telah putus sekolah.
Baca Juga: Filosofi KB 4 Anak di Bali, Jadi Warisan & Penyeimbang Keluarga