TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersinggung Disebut Cabe-cabean, 3 Remaja Nyaris Telanjangi Siswi SMP

Remaja sekarang ya. Gimana nih sikap kita sebagai kakak?

ustaliy.ru

Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Klungkung akhirnya telah mengamankan sembilan remaja putri, yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ni Ketut APP (15), di Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Klungkung. Kepolisian pun membidik tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial tersebut.

Baca Juga: Warga Tabanan Dihebohkan Penemuan Mayat Dalam Kardus Tanpa Identitas

1. Para terlapor masih di bawah umur. Tercatat sebagai siswi SMP dan putus sekolah

Pixabay.com/TeroVesalainen

Satreskrim Polres Klungkung setidaknya telah mengamankan sembilan terduga pelaku yang menganiaya Ni Ketut APP (15) di Bukit Buluh Gunaksa. Semua yang diamankan merupakan gadis remaja yang masih di bawah umur. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya.

"Mereka kami periksa, dan minta didampingi oleh orang tua mereka, dan mereka mengakui perbuatannya. Tapi mereka semua masih kami mintai keterangan sebagai saksi, sembari kami terus lakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan.

Adapun komplotan geng perempuan yang diamankan tersebut antara lain Gusti Ayu NDA (15), Putu V (17), Komang A (15), Gusti Ayu S (18), Putu A (15), Kadek KD (17), Komang T (15), P (17) dan Komang P (17). Beberapa dari mereka masih tercatat sebagai siswi sekolah SMP di wilayah Dawan dan ada pula yang telah putus sekolah.

2. Aksi mereka diketahui dari rekaman video

flickr/Tony Webster

Dari kesembilan anak tersebut, kepolisian membidik tiga tersangka yang dalam rekaman video terlihat aktif menganiaya korban Ketut APP. Dari rekaman video yang sempat viral tersebut, tiga remaja perempuan yang paling aktif melakukan penganiayaan diketahui Kadek KD (17), Komang P (17), dan P (17).

"Kami teliti video itu, dan memang memenuhi unsur pidana. Setelah kami amati, kemungkinan ada tiga tersangka nantinya dalam kasus ini," ungkap Mirza.

Ada beberapa bukti yang sudah diamankan kepolisian. Mulai dari keterangan korban serta saksi, yang diperkuat dengan bukti petunjuk lainnya seperti video, dan pakaian korban maupun saksi.

3. Pelaku terancam pasal Perlindungan Anak

pixabay.com/Mdesigns

Pihak kepolisian secepatnya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Status perkaranya juga akan segera dinaikkan ke penyidikan.

Jika telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal 80 jo pasal 76 Undanh-undang 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

"Tentu kita akan jerat dengan UU Perlindungan Anak. Karena pelakunya juga beberapa merupakan anak di bawah umur, nanti hukumannya juga kami sampaikan," ungkapnya.

Baca Juga: Filosofi KB 4 Anak di Bali, Jadi Warisan & Penyeimbang Keluarga

Berita Terkini Lainnya