Siswa di Klungkung Kesulitan Belajar Matematika dan Fisika di Rumah
Belajar di rumah masih diperpanjang lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Klungkung mengeluarkan surat edaran Nomor 421/ 1080/Disdik Tentang Kebijakan pelaksanaan Kegiatan pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Klungkung dalam Masa Penyebaran COVID-19. Surat edaran tersebut intinya berisi masa belajar anak didik di rumah diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis
1. Belajar di rumah tidak boleh membebani siswa
Kadisdik Klungkung, I Dewa Gde Darmawan, menjelaskan Ujian Nasional (UN) dibatalkan sesuai keputusan Pemerintah Pusat akibat wabah COVID-19 atau virus corona.
Sementara guru-guru tetap memberikan materi pelajaran dan tugas, tanpa membebani serta tidak menuntut muridnya untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
"Belajar dari rumah umpan baliknya bersifat kualitatif, tidak berupa pemberian nilai skor atau kuantitatif," ujar Gde Darmawan, Senin (30/3).
Baca Juga: Jam Buka Pasar dan Swalayan di Klungkung Dibatasi, Hanya Boleh 8 Jam