TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik Kejari Karangasem Kantongi Nama Tersangka, Warga Ramai Kembalikan Uang

Dugaan penyelewengan dana di BUMdes Kertha Buana

Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Karangasem, IDN Times - Kejaksaan Negeri Karangasem melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Buana, di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Beberapa kelompok masyarakat bahkan mulai mengembalikan uang BUMdes Kertha Buana ke Kejari Karangasem. Ada yang mengembalikan secara menyeluruh, ada pula yang masih menyicil.

Kasus ini sudah didalami oleh Kejaksaan Karangasem sejak bulan Agustus dan nama-nama tersangka pun telah dikantongi oleh penyidik.

Baca Juga: Desa Adat Serangan Keberatan Hak Guna Bangunan PT BTID Diperpanjang

1. Masyarakat mengembalikan uang secara bergilir

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan penggelapan dana di BUMdes Kertha Buana, beberapa kelompok masyarakat secara bergilir mengembalikan uang pinjaman BUMDes Kertha Buana ke pihak kejaksaan. Sebelumnya, kelompok masyarakat itu meminjam uang di BUMdes Kertha Buana. Namun tidak melakukan pengembalian sampai akhirnya kejaksaan melakukan penyidikan.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, menjelaskan ada 15 kelompok yang meminjam uang di BUMdes Kertha Buana. Tiga kelompok sudah melakukan pengembalian uang BUMdes secara penuh, delapan kelompok mengembalikan secara mencicil, dan empat kelompok belum melakukan konfirmasi pengembalian.

"Penyelamatan uang BUMdes menjadi perhatian utama dari penyidik. Di samping itu penegakan hukum juga tetap berjalan," ujar Dewa Gede Semaraputra, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, jumlah pengembalian uang yang dicicil beberapa kelompok beragam nilainya. Ada yang mengembalikan Rp1 Juta, Rp2 Juta, hingga Rp5 juta.

"Total uang yang diterima penyidik dari pengembalian uang ini sudah Rp40,4 juta. Termasuk uang yang dikembalikan Ketua BUMDes Kertha Buana, sebanyak Rp10,4 juta," ungkap Dewa Gede Semaraputra.

2. Tetapkan tersangka setelah gelar perkara

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejaksaan Negeri Karangasem telah memerika 10 orang terkait kasus ini. Pihak yang diperiksa mulai dari warga peminjan uang di BUMDes Kertha Buana, pengurus BUMDes, hingga aparat desa.

Rencananya, penyidik masih akan memeriksa saksi sebelum dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, baru akan ditetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka nanti setelah gelar perkara," jelas Dewa Gede Semaraputra.

Pihak Kejari Karangasem bahkan mengaku telah mengantongi nama-nama tersangka dari kasus tersebut.

Berita Terkini Lainnya