Desa Adat Serangan Keberatan Hak Guna Bangunan PT BTID Diperpanjang

Ada jalan umum dan tanah warga ikut dipakai

Denpasar, IDN Times – Perwakilan Desa Adat Serangan datang ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, pada Selasa (11/10/2022) pagi. Kedatangan perwakilan tersebut untuk memenuhi panggilan terkait dengan keberatan atas pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Mengapa pihak Desa Adat Serangan keberatan? Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya, termasuk janji PT BTID untuk mensejahterakan masyarakat Serangan tidak terealisasi.

Baca Juga: Aliran Dana SPI Unud Dipertanyakan, Begini Kesaksian Mahasiswa

1. HGB BTID sudah habis masa berlakunya

Desa Adat Serangan Keberatan Hak Guna Bangunan PT BTID DiperpanjangPerwakilan Desa Adat Serangan mendatangi Kantor BPN Kota Denpasar pada Selasa 11 Oktober 2022. (Dok.IDN Times/istimewa)

Bendahara Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemuantara, mengatakan bahwa kedatangannya ke BPN Kota Denpasar adalah karena surat pemanggilan yang diterima pihak Desa Adat kaitannya dengan pengajuan perpanjangan HGB oleh PT BTID. Disebutnya ada beberapa tanah yang masuk dalam pengajuan HGB PT BTID yang merupakan tanah warga. Pihak desa adat merasa keberatan untuk perpanjangan HGB yang diajukan oleh PT BTID.

“Terkait dengan kedatangan kami ini merupakan undangan dari BPN. Karena dari permohonan PT BTID untuk memperpanjang HGB-nya. Karena HGB BTID berdasarkan informasi itu sudah habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Desa Adat Serangan juga mengingatkan BPN, tanah-tanah mana saja yang perlu dievaluasi. Apabila memang ada kesalahan dalam pengajuan HGB dari PT BTID, agar tidak bisa diperpanjang kembali.

“Tanah-tanah bermasalah. Terutama yang kami evaluasi tanah-tanah BTID yang ada di pemukiman. Itu yang utama dulu. Secara keseluruhan kami pun melihat perkembangan kesiapan BTID untuk memastikan untuk membangun,” jelasnya.

2. Pihak Desa Adat Serangan akan mengevaluasi hal-hal yang sudah dilakukan PT BTID

Desa Adat Serangan Keberatan Hak Guna Bangunan PT BTID DiperpanjangSituasi penutupan jalan di Jalan Tukad Punggawa, Pulau Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Nyoman Kemuantara yang didampingi oleh Bagian Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukarata, mengatakan pihak desa adat memberikan alasan perlunya mengevaluasi permintaan perpanjangan HGB yang diajukan oleh PT BTID. Pertama, dengan kesempatan 30 tahun (hingga 23 Juni 2023) yang diberikan kepada PT BTID untuk membangun sesuai dengan tujuan pihak Desa Adat. Namun belum melakukan suatu pembangunan. Padahal masyarakat Desa Adat Serangan berharap bisa menikmati, terutama dari sisi ketenagakerjaan. Dengan alasan inilah pihak Desa Adat harus kembali mendapatkan kepastian dari PT BTID.

“Kami dari pihak desa, dari perjalanan HGB itu kurang lebih 30 tahun, perlu kami evaluasi. Kami dari pihak desa perlu mengevaluasi ke depannya HGB yang diajukan. Sejauh mana kepastian BTID akan melakukan suatu pembangunan. Supaya tidak terjadi kami memberikan persetujuan, justru tanah BTID menjadi tanah yang telantar. Itu yang kami kurang sependapat,” terangnya.

PT BTID dianggap belum maksimal untuk berbuat, apalagi kembali mengingat janji dari PT BTID dulu bahwa BTID Maju, Masyarakat Serangan Sejahtera. Sedangkan realisasi janji tersebut dianggap hanya jalan di tempat, bahkan hingga saat ini.

Ia juga mengakui bahwa kerap terjadi permasalahan jalan antara Desa Adat dan PT BTID. Hal ini diungkapkan karena PT BTID merasa bahwa jalan yang digunakan masyarakat tersebut merupakan tanah milik mereka.

“Kita ribut terus sama dia. Itu kan yang kita hindari, biar dia plong melepas jalan itu untuk kepentingan fasilitas umum,” ungkapnya.

3. PT BTID kembali mengajukan perpanjangan 60 HGB, 13 HGB disebut bermasalah

Desa Adat Serangan Keberatan Hak Guna Bangunan PT BTID DiperpanjangBagian Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukarata menunjukkan peta HGB . (Dok.IDN Times/istimewa)

I Wayan Sukarata juga menyampaikan bahwa PT BTID mengajukan perpanjangan HGB sebanyak 60 HGB. Dari jumlah tersebut, 13 HGB di antaranya dianggap bermasalah. Apa permasalahannya? Pihak Desa Adat Serangan mengungkapkan bahwa dalam HGB yang diajukan PT BTID terdapat fasilitas jalan umum, kuburan Islam, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, pihak Desa Adat Serangan meminta agar PT BTID melepaskan tanah tersebut untuk kepentingan publik. Fakta di lapangan yang ia dapati adalah pengaspalan jalan dilakukan di hak tanah milik orang (pribadi) yang belum dilepaskan ke pemerintah. Jadi, dalam hal ini pihak Desa Adat meminta pemerintah bisa membantu tanah-tanah, jalan-jalan yang masih berada di atas tanah HGB PT BTID, agar dilepaskan.

“Ada 13 HGB. Ini ada fasilitas jalan umum, ada Candi Bentar, dan juga ada toilet umum di Pura Dalem Sakenan. Apalagi saya dengar sekarang pihak Pemerintah Kota sedang mensertifikatkan jalan,” ungkapnya.

Berikut ini daftar 13 HGB yang dipermasalahkan:

  1. HGB Nomor 13: ada fasilitas jalan umum, jalan menuju ke Pura Dalem Sakenan, Candi Bentar, dan toilet umum di Pura Dalem Sakenan
  2. HGB Nomor 21: ada fasilitas jalan umum dan jalan menuju Pura Dalem Sakenan
  3. HGB Nomor 79: ada fasilitas jalan umum dan jalan menuju Pura Dalem Sakenan
  4. HGB Nomor 88: ada fasilitas jalan umum
  5. HGB Nomor 86: ada fasilitas jalan umum
  6. HGB Nomor 87: ada fasilitas jalan umum
  7. HGB Nomor 84: ada fasilitas jalan umum
  8. HGB Nomor 81: ada fasilitas jalan umum
  9. HGB Nomor 83: ada fasilitas jalan umum
  10. HGB Nomor 82: ada fasilitas jalan umum
  11. HGB Nomor 19: ada fasilitas jalan umum dan kuburan Hindu
  12. HGB Nomor 4: ada kuburan Islam milik warga Kampung Bugis Serangan
  13. HGB Nomor 20: ada fasilitas jalan umum

Pada HGB Nomor 81, HGB Nomor 82, dan HGB Nomor 83, merupakan tanah milik warga yang dicantumkan oleh PT BTID selaku investor dalam pengajuan perpanjangan HGB.

Lalu apa hasil pertemuan tersebut? Diungkapkan bahwa BPN Kota Denpasar belum bisa bersikap. Begitu juga PT BTID, rombongan 5 orang tersebut langsung meninggalkan Kantor BPN Kota Denpasar dan tidak bersedia memberikan keterangan. Diketahui bahwa kedatangan PT BTID ke BPN Denpasar didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Bali. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk intervensi kepada Desa Adat Serangan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya