Penerima Hibah di Klungkung: Semua Dipermudah Lewat Anggota Dewan
Dana hibah rentan diselewengkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Dana hibah rentan diselewengkan. Kasus korupsi hibah pernah terjadi di Kabupaten Klungkung. Bahkan beberapa di antaranya sempat heboh karena menyeret nama anggota dewan.
Warga di Klungkung yang pernah menerima hibah mengaku bahwa tidak sulit mendapatkan hibah, terutama jika difasilitasi oleh anggota dewan. Bahkan seorang warga mengaku sangat mudah mendapatkan hibah karena semua pengurusan, mulai dari proposal hingga pertanggungjawaban diurus oleh sang anggota dewan.
Baca Juga: Ibu HIV di Tabanan Melahirkan Bayi Sehat: Vitamin Saya ARV
1. Kasus korupsi dana hibah sempat seret anggota dewan di Klungkung
Pada tahun 2017 lalu, Klungkung sempat dihebohkan dengan terkuaknya kasus korupsi dana hibah dan proposal fiktif pembangunan pura senilai Rp200 juta yang dilakukan oknum anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana. Kasus tersebut bahkan sampai mendapat sorotan langsung Gubernur Bali saat itu, Made Mangku Pastika.
Dalam kasus ini, Wayan Kicen Adnyana juga menyeret nama sang menantu dan putranya. Wayan Kicen disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dan divonis penjara selama 16 bulan penjara. Sementara anak dan putranya divonis penjara selama 12 bulan.
Lalu pada tahun 2018 lalu, oknum PNS dan mantan pengurus partai di Klungkung juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan sebuah pura di Desa Gunaksa, Klungkung.