Pasar Umum di Klungkung Buka Seperti Biasa Selama PPKM
PPKM berlaku sampai 25 Januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Kabupaten Klungkung akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, mulai Senin (11/1/2021). Namun pasar umum tetap berjalan normal. Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Kegiatan di Denpasar dan Badung Kembali Dibatasi, Ini Daftarnya
Baca Juga: Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar Lengkapnya
1. Pasar umum tetap buka seperti biasa
Penerapan PPKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor 441/48/BPBD Tentang Pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Klungkung, yang akan diterapkan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
SE itu mengatur beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPKM. Seperti aktivitas masyarakat hanya dibatasi sampai pukul 21.00 Wita, hingga kerja dan belajar dengan sistem daring atau online. Khusus untuk pasar umum tetap dibuka normal.
"Terkait PPKM ini, pasar umum di Klungkung tetap beroperasi seperti biasa. Ini karena pasar termasuk sektor esensial, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat," ujar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepala Pasar Klungkung, I Komang Sugianta, Minggu (10/1/2021).
Sebelumnya, sejumlah pasar di Klungkung dibuka selama 24 jam untuk menyuplai kebutuhan pokok masyarakat. Seperti Pasar Galiran.