TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasar Umum di Klungkung Buka Seperti Biasa Selama PPKM

PPKM berlaku sampai 25 Januari

Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Klungkung

Klungkung, IDN Times - Kabupaten Klungkung akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, mulai Senin (11/1/2021). Namun pasar umum tetap berjalan normal. Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Kegiatan di Denpasar dan Badung Kembali Dibatasi, Ini Daftarnya

Baca Juga: Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar Lengkapnya

1. Pasar umum tetap buka seperti biasa

Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Klungkung

Penerapan PPKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor 441/48/BPBD Tentang Pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Klungkung, yang akan diterapkan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

SE itu mengatur beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPKM. Seperti aktivitas masyarakat hanya dibatasi sampai pukul 21.00 Wita, hingga kerja dan belajar dengan sistem daring atau online. Khusus untuk pasar umum tetap dibuka normal.

"Terkait PPKM ini, pasar umum di Klungkung tetap beroperasi seperti biasa. Ini karena pasar termasuk sektor esensial, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat," ujar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepala Pasar Klungkung, I Komang Sugianta, Minggu (10/1/2021).

Sebelumnya, sejumlah pasar di Klungkung dibuka selama 24 jam untuk menyuplai kebutuhan pokok masyarakat. Seperti Pasar Galiran.

Baca Juga: Klungkung Targetkan Buka Sekolah Akhir Januari

2. Sistem kerja pegawai menyesuaikan kondisi kantor

Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Klungkung

Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta, menjelaskan sistem kerja karyawan selama PPKM disesuaikan dengan kondisi kantornya. Misalnya, apabila ruangan kantor sempit dan pegawainya membeludak, maka setengah pegawai diminta untuk bekerja di rumah atau daring.

"Kalau di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Klungkung, saya lihat pegawainya relatif tidak begitu banyak. Jadi hanya prokesnya (Protokol kesehatan) saja yang kami perketat," ungkap Suwirta.

Ia berharap masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan penerapan PPKM di Klungkung. Karena Klungkung sudah menerapkan aturan-aturan seperti PPKM.

"Misal pembatasan jam sampai pukul 21.00 Wita. Selama pandemik ini, di Klungkung jam segitu sudah sepi. Tinggal bagaimana memantapkan lagi penerapannya di masyarakat," kata pria yang juga menjawab sebagai Bupati Klungkung ini.

Berita Terkini Lainnya