Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar Lengkapnya

Bagaimana semeton?

Denpasar, IDN Times – Dua wilayah di Provinsi Bali yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diwajibkan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain Instruksi Mendagri tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster juga membuat Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 yang akan diberlakukan pada 9 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Bagaimana Kasus COVID-19 di Bali Jelang Vaksinasi? Ini Kata Kadinkes

1. Kasus COVID-19 di Bali masih tinggi

Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar LengkapnyaIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan bahwa kasus COVID-19 masih tinggi sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Tingginya tingkat penularan kasus ini di wilayah Bali ditandai dengan munculnya klaster baru.

Berdasarkan data perkembangan pandemik COVID-19 di Provinsi Bali per Rabu (6/1/2021), tercatat ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 191 orang, di antaranya 189 orang melalui transmisi lokal dan 2 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 18.606 orang, sembuh 16.835 orang (90,48 persen) dan meninggal dunia 547 orang (2,94 persen).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyampaikan terjadi lonjakan kasus di lima wilayah desa/kelurahan yakni Kelurahan Sesetan, Desa Sidakarya, Desa Sanur Kaja, Desa Pemecutan Kelod, dan Desa Padangsambian Kelod.

Sementara itu pada Rabu (6/1/2021) kasus COVID-19 di Denpasar bertambah 49 orang yang tersebar di 21 wilayah desa/kelurahan. Berdasarkan data, secara kumulatif kasus positif di Denpasar tercatat 5.001 kasus. Kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 319 orang (6,38 persen).

Baca Juga: Terima 31 Ribu Vial Vaksin COVID-19, Gubernur Koster: Bali Prioritas  

2. Catatan khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar LengkapnyaIDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Instruksi Mendagri kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam bentuk SE Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali pada Rabu (6/1/2021). Tercatat secara khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Dua wilayah ini juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021.

3. Surat Edaran tersebut berlaku juga untuk pelaku usaha

Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar LengkapnyaIDN Times/Imam Rosidin

Dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 ini berisi:

(1) Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru

(2) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

c. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen

e. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen  sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan

f. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku

g. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali

(3) Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

(4) Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya

Sementara itu guna mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini, Gubernur Bali meminta agar Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali melakukan operasi penegakan disiplin.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ucap Koster.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya