Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Catat daerah mana saja dan apa saja yang dibatasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah akan terus mengevalausi sehingga mobilitas di kota-kota tersebut akan dimonitor secara ketat. Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).

Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021

1. Wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan

Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 JanuariMonumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Airlangga memastikan pembatasan kegiatan akan dilakukan secara mikro di beberapa wilayah. Yakni:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat mencakup: Kota Bogor, kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
3. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
4. Provinsi DI Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
5. Provinsi Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya
6. Provinsi Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

"Penerapan dilakukukan secara mikro. Nanti melalui Pemda seperti gubernur akan tentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

2. Apa saja yang dibatasi?

Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 JanuariIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ada beberapa hal yang akan dibatasi oleh pemerintah selama masa pembatasan 11-25 Januari 2021.

1. Membatasi tempat kerja dengan penerapan Work From Office (WFO) menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring
3. Sektor potensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan, jam operasional, dan menjaga kapastitas.
4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai jam 19.00 WIB.
5. Makan dan minum di restoran maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away atau delivery bisa tetap buka.
5. Kegiatan konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
6. Rumah ibadah dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

"Kemudian kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur," kata Airlangga.

3. Kenapa pemerintah melakukan pembatasan?

Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 JanuariPenyaluran vaksin sinovac tahap pertama di Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ada beberapa indikator kenapa pemerintah melakukan pembatasan untuk pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan data pemerintah, daerah-daerah tersebut memiliki:

1. Bed occupany rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen
2. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yaoitu sekitar 14 persen
3. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu di bawah 82 persen
4. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen

Airlangga memaparkan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, BOR di atas 70 persen. Seluruhnya memiliki kasus aktif di atas tingkat nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

"Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen dan tingkat kematian di atas nasional," papar Airlangga.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Jokowi Dorong Pemda Terapkan Pembatasan Skala Mikro, Efektifkah?

Topik:

  • Anata Siregar
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya