Operasional Kacau, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar Dalam Kasus LPD Bakas
Kasus ini naik ke penyidikan dan segera tetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, masih diproses di Kejaksaan Negeri Klungkung. Tim penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Tipikor Kejari Klungkung menemukan adanyanya indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Penghitungan kerugian sementara negara juga sudah dilakulan. Estimasi dari penghitungan Kejari Klungkung, kasus di LPD Bakas menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
Saat ini kasus tersebut sudah masuk penyidikan dan tim Pidsus Kejari Klungkung tinggal melengkapi alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan
1. Temukan indikasi pelanggaran hukum dalam operasional LPD Bakas
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 37 orang, di antaranya Pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, Nasabah LPD, dan pihak-pihak lain.
Jumlah ini masih akan bertambah seiring dengan serangkaian kegiatan penyidikan nantinya.
"Dari pemeriksaan itu kami temukan beberapa indikasi pelanggaran hukum dalam operasional LPD Bakas," ungkap
Shirley Manutede, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya dalam beroperasional, LPD Bakas tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Misalnya saja ditemukan adanya beberapa kredit fiktif dan kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan. Bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan, baik di dalam Desa Bakas maupun di luar Desa Bakas. Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas, tidak disertai dengan kerjasama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
"Pada dasarnya pengurus LPD Bakas tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD," jelas Shirley.