TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasional Kacau, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar Dalam Kasus LPD Bakas

Kasus ini naik ke penyidikan dan segera tetapkan tersangka

Kajari Klungkung Shirley Manutede. (Dok.IDNTimesBali/Kejari Klungkung)

Klungkung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, masih diproses di Kejaksaan Negeri Klungkung. Tim penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Tipikor Kejari Klungkung menemukan adanyanya indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Penghitungan kerugian sementara negara juga sudah dilakulan. Estimasi dari penghitungan Kejari Klungkung, kasus di LPD Bakas menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk penyidikan dan tim Pidsus Kejari Klungkung tinggal melengkapi alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan

1. Temukan indikasi pelanggaran hukum dalam operasional LPD Bakas

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 37 orang, di antaranya Pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, Nasabah LPD, dan pihak-pihak lain.

Jumlah ini masih akan bertambah seiring dengan serangkaian kegiatan penyidikan nantinya.

"Dari pemeriksaan itu kami temukan beberapa indikasi pelanggaran hukum dalam operasional LPD Bakas," ungkap
Shirley Manutede, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya dalam beroperasional, LPD Bakas tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Misalnya saja ditemukan adanya beberapa kredit fiktif dan kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan. Bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan, baik di dalam Desa Bakas maupun di luar Desa Bakas. Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas, tidak disertai dengan kerjasama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

"Pada dasarnya pengurus LPD Bakas tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD," jelas Shirley.

2. Status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak Kejari Klungkung telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara yang dialami oleh LPD Bakas.

Kerugian negara sementara dari perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp.4.242.903.424. Nominal ini berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas, dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan.

"Sehingga atas temuan fakta-fakta penyelidikan tersebut, kami menggelar ekspose. Diputuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Kami masih  mendalami dan mengumpulkan alat bukti, sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya