Klungkung Antisipasi Peredaran Ganja dari Thailand, Gandeng Desa Adat
Penyebaran narkoba biasanya lewat darat dan laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Peredaran narkotika di Kabupaten Klungkung hingga saat ini masih marak terjadi. Berdasarkan data di Satuan Narkoba Polres Klungkung, pada bulan Mei hingga Juni 2022, terdapat 7 tersangka narkoba. Semua tersangka ditangkap di Klungkung daratan (Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan), serta di Nusa Penida. Semuanya merupakan pelaku penyalahgunaan jenis sabu-sabu.
Sementara untuk kasus peredaran narkotika jenis ganja, sepanjang tahun ini ditemukan dua kasus. Namun pasca dilegalkannya narkotika golongan I jenis ganja di Thailand, pihak Satuan Narkoba Polres Klungkung mulai melakukan antisipasi potensi maraknya peredaran ganja di wilayah Klungkung.
Baca Juga: Alasan Kapolresta Denpasar Terapkan Borgol Tangan dan Kaki Era Golose
1. Selidiki potensi masuknya ganja asal Thailand ke Klungkung
Satuan Narkoba Polres Klungkung telah mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis ganja sepanjang tahun 2022. Kedua kasus ini menggunakan modus belanja online. Pada paket yang dijual tertera berupa pakaian. Namun isinya paket ganja.
Dalam dua kasus ini, peredaran melibatkan pihak jasa pengiriman barang. Karenanya, dalam pengungkapannya juga bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman barang/ekspedisi.
"Berdasarkan pengalaman kasus yang sudah berhasil dilakukan pengungkapan, kasus peredaran ganja di Klungkung berasal dari Medan dan Jakarta," ungkap Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Ketut Wiwin Wirahadi, Jumat (24/6/2022).
Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan antisipasi adanya potensi peredaran ganja ke wilayah Bali, khususnya di Klungkung pasca dilegalkannya ganja di Thailand.
"Sementara memang belum kami temukan adanya ganja dari Thailand di Klungkung. Namun antisipasi kami lakukan, melalui upaya penyelidikan secara intensif tim Sat Narkoba di lapangan," ujarnya.