Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Minta Uang Komite Tak Bebani Siswa
Sebaiknya tidak ada penahanan rapor siswa jika ada tunggakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Kasus pelajar di Kabupaten Gianyar yang mengambil uang sesari (donasi) untuk membayar biaya sekolah mendapat perhatian publik. Motif dari anak yang mencuri untuk membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang komite menarik simpati masyarakat. Biaya pendidikan pun menjadi sorotan.
Meskipun sudah ada Biaya Operasional Sekolah (BOS), ternyata beberapa sekolah masih memungut uang komite ke siswa. Hal ini juga terjadi di beberapa sekolah di Kabupaten Klungkung. Uang komite ini seharusnya tidak diatur secara kaku, melainkan atas dasar kesepakatan orangtua sekolah dan siswa. Berikut penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Klungkung, I Ketut Sujana.
Baca Juga: Pencuri Ponsel di Klungkung Ditangkap Setelah Login TikTok
1. Biaya komite atas kesepakatan orangtua siswa dan pihak sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung, I Ketut Sujana, tidak menampik beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Klungkung masih mengenakan uang komite ke siswanya. Namun menurutnya itu tidak wajib.
“Jika BOS kurang, biasanya sekolah masih mengenakan uang komite ke siswa,” ujar Sujana, Kamis (23/6/2022).
Uang komite ke siswa sebenarnya atas kesepakatan pihak orangtua siswa dan sekolah. Demikian halnya besaran uang komite itu merupakan kesepakatan orangtua siswa yang tergabung di komite dan pihak sekolah.
“Intinya uang komite itu kesepakatan antara siswa dan pihak sekolah,” ungkapnya.