TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

692 Hotel dan Restoran di Klungkung Bali Tak Berizin

Dilema pariwisata di Bali

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Wayan Antara)

Klungkung, IDN Times - Hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung sebagian besar tidak berizin. Hal ini membuat para pengelola akomodasi wisata tersebut kesulitan untuk mengurus sertifikasi protokol kesehatan. Dinas Pariwisata Klungkung memberikan kebijakan agar para pengelola akomodasi wisata itu menandatangani fakta integritas, dengan syarat harus segera mengurus izin operasionalnya.

Baca Juga: Mantap! Jalur Laut Sanur dan Nusa Penida Akan Terhubung

1. Dari 928 hotel dan restoran di Klungkung, 692 akomodasi di antaranya belum berizin

Pexels.com/ rawpixel.com

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda, menunjukkan data bahwa ebagian akomodasi pariwisata di Klungkung selama ini belum memiliki izin. Dari total 490 hotel dan bungalow di Klungkung, ada 374 akomodasi yang belum berizin. Sementara dari total 348 restoran yang tersebar di seluruh Klungkung, 318 akomodasi tidak berizin.

Sehingga secara keseluruhan dari 928 akomodasi wisata hotel dan restoran, 692 di antaranya belum berizin.

Baca Juga: Pengelola Akomodasi di Nusa Penida Nilai Sertifikasi Tidak Simpel

2. Akomodasi wisata yang belum berizin akan kesulitan untuk mengurus sertifikasi kesehatan

Ilustrasi swab. IDN Times/ Muchammad

Ananda menjelaskan, izin operasional kini menjadi satu syarat dari pengurusan sertifikasi protokol kesehatan.

Sehingga para pengelola akomodasi pariwisata yang belum berizin, akan sulit untuk melakukan sertifikasi protokol kesehatan. Padahal ini menjadi bagian syarat bagi akomodasi wisata yang ingin membuka kembali semenjak pandemik ditutup.

"Padahal izin dari hotel dan restoranini menjadi syarat untuk sertifikasi protokol kesehatan, menjelang beroperasional kembali," ujar Ananda.

Menurutnya, baru 53 akomodasi pariwisata saja yang mengurus sertifikasi tersebut.

Berita Terkini Lainnya