Dinonaktifkan Jadi Anggota DPRD Klungkung, Gita Digaji Rp1,9 Juta
Beginilah ketika anggota dewan terlibat korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - I Gede Gita Gunawan, tersangka kasus korupsi pengadaan instalasi Biogas di Nusa Penida telah menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Klungkung saat ini tengah memproses pemberhentian sementara Politisi Golkar itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung Komisi II.
Baca Juga: Anggota DPRD Klungkung & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Biogas
1. Gita Gunawan sudah ditetapkan sebagai terdakwa
Peraturan DPRD Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib dan Kode Etik pasal 34 menyebutkan, pemberhentian sementara dilakukan kepada anggota DPRD Klungkung jika sudah bertatus terdakwa atau sudah dalam proses persidangan.
"Sesuai peraturan itu, Gita Gunawan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa. Sehingga kita segera proses pemberhentian sementaranya," ujar Sekwan Klungkung, Wayan Sudiarta, Kamis (3/1).