TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinonaktifkan Jadi Anggota DPRD Klungkung, Gita Digaji Rp1,9 Juta

Beginilah ketika anggota dewan terlibat korupsi

Tersangka Anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Klungkung, IDN Times - I Gede Gita Gunawan, tersangka kasus korupsi pengadaan instalasi Biogas di Nusa Penida telah menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Klungkung saat ini tengah memproses pemberhentian sementara Politisi Golkar itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung Komisi II.

Baca Juga: Anggota DPRD Klungkung & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Biogas

1. Gita Gunawan sudah ditetapkan sebagai terdakwa

pixabay.com/succo

Peraturan DPRD Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib dan Kode Etik pasal 34 menyebutkan, pemberhentian sementara dilakukan kepada anggota DPRD Klungkung jika sudah bertatus terdakwa atau sudah dalam proses persidangan.

"Sesuai peraturan itu, Gita Gunawan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa. Sehingga kita segera proses pemberhentian sementaranya," ujar Sekwan Klungkung, Wayan Sudiarta, Kamis (3/1).

2. Gubernur Bali yang akan mengeluarkan SK

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Instagram.com/kostergubernurbali)

Menindaklanjuti hal itu, Sekwan telah bersurat ke kejaksaan. Lalu akan permohonan pemberhentian sementara itu akan diteruskan ke Gubernur Bali, I Wayan Koster. Pemberhentian sementara ini dimaksudkan agar Gita Gunawan fokus selama menjalani proses hukumnya.

"Nanti Gubernurlah yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya," jelas Wayan Sudiarta.

Berita Terkini Lainnya