Klungkung Kehabisan Anggaran, Santunan Kematian Dihentikan Sementara
Awalnya diprediksi anggaran akan mencukupi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemberian santunan kematian yang digulirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung terpaksa harus dihentikan sementara. Anggaran Disdukcapil untuk program ini ternyata sudah habis. Pemerintah harus menunggu anggaran perubahan 2021 untuk kembali bisa menjalankan program tersebut.
Program ini dinilai cukup efektif dalam mendorong masyarakat untuk tertib mengurus administrasi kependudukan berupa akta kematian.
1. Dianggarkan Rp500 juta sejak November 2020
Kabid Pelayanan Catatan Disdukcapil Klungkung, I Komang Adi Sujaya, mengungkapkan santunan kematian ini dianggarkan Rp500 juta sejak bulan November 2020 lalu. Setiap warga yang mengurus akta kematian anggota keluarganya yang meninggal, akan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta.
Prediksi awal, anggaran ini akan mencukupi sampai November 2021. Namun ternyata meleset dari perkiraan. Memasuki bulan April 2021, ternyata anggaran kian menipis dan akhirnya habis pada akhir april.
"Santunan terakhir habis 29 April 2021. Sementara setelah itu banyak juga yang mengajukan atau mengurus akta kematian ini," ungkap Adi Sujaya, Kamis (20/5). Batas waktu pengurusan adalah 30 hari sejak tanggal kematian dan berlaku untuk segala penyebab kematian, termasuk karena COVID-19.
Pihak Disdukcapil sementara ini menghentikan pemberian santunan kematian sampai adanya ketersediaan anggaran. Namun pengurusan akta kematian tetap akan berjalan.