Cabuli Anak Usia 10 Tahun, PNS di Klungkung Mengaku Awalnya Bercanda
Tetap waspada jaga anak ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Oknum PNS di Kabupaten Klungkung, Sang Putu (57), mengaku sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual terhadap DM, yang masih berusia 10 tahun. Hal itu terungkap saat Satreskrim Polres Klungkung melakukan pers rilis terkait kasus tersebut, Selasa (18/5/2021). Sang Putu melakukan aksi bejatnya saat orangtua korban tidak ada di tempat kost.
Mengapa tersangka sampai tega melakukan pelecehan tersebut kepada korban? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 Tahun
1. Modus tersangka dengan mengajak korban bercanda
Sang Putu diketahui sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Hanya saja di usia senjanya, ia menjalin hubungan khusus dengan Nur (47) yang merupakan ibu korban.
"Saya sudah 11 bulan berpacaran dengan dia (dengan ibu korban)," ungkap Sang Putu saat berada di Polres Klungkung, Selasa (18/5/2021).
Perlakuan bejat itu dilakukan saat ibu korban tidak berada di kamar kostnya. Modus tersangka, awalnya mengajak korban bercanda lalu melancarkan aksi cabulnya. Namun ia membantah telah melakukan pemaksaan ke korban.
"Awalnya bercanda-canda, lalu terjadi seperti itu (pelecehan seksual)," ungkapnya.