Dilarang Merokok di Pura, Bupati Klungkung Sobek Iklan Rokok di Warung
Pararem KTR di Klungkung Bali menuai pro dan kontra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pararem (Aturan adat) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disepakati bendesa se-Kabupaten Klungkung terus menuai pro dan kontra di masyarakat. Meski demikian, adat beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus menegakkan KTR. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, tampak makin tegas. Itu terlihat saat ia melepas poster iklan rokok yang tertempel di setiap warung.
Baca Juga: Fix! Masyarakat Klungkung Didenda Jika Merokok di Pura
1. Jika ada pararem harus diimbangi juga dengan menyediakan kawasan untuk perokok aktif
Dalam pararem tersebut, diatur jika masyarakat tidak diperkenankan merokok di tempat suci seperti pura atau ketika sedang paruman (Rapat) adat. Warga di desa pakraman juga sudah tidak diperkenankan menyuguhkan rokok saat hajatan adat seperti pernikahan, maupun megebagan di rumah duka. Hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Seperti yang diungkapkan seorang warga di Klungkung, Agus Yasa. Menurutnya, pararem yang dibuat harus menyertakan solusi.
"Maksud pararemnya sebenarnya sangat baik. Tapi seharusnya ada solusi, misalnya desa pakraman juga menyediakan kawasan untuk merokok walau itu bukan bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia)," ungkap Agus Yasa, Senin (15/7).
Ia lebih setuju jika pararem ini bersifat menganjurkan. Selain melarang, setiap desa juga sebaiknya menyediakan tempat bagi para perokok aktif. Sehingga tidak mengganggu warga lainnya.
Baca Juga: Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa Penida