2 Anak Pejabat Klungkung Terindikasi Masuk Jaringan Pengedar Narkoba
Semoga bisa ditindak secara tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tiga muda-mudi sedang pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos Jalan Ngurah Rai, Semarapura, sekitar pukul 20.00 Wita, Selasa (6/8) lalu.
Saat itu polisi menemukan tiga orang, di antaranya dua laki-laki, dan seorang perempuan sebagai pemilik kamar kos, sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Dewa Gde Oka, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersebut, Senin (12/8).
Polisi lalu mengamankan I Nyoman Dharma Yudha (22) bersama kekasihnya berinisial LNE (19), yang tak lain adalah pemilik kos tersebut. Pemuda lain berinisial Dewa AKM (18), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), juga ikut ditangkap karena tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu.
Dari hasil penelusuran, I Nyoman Dharma Yudha diketahui merupakan putra dari Kepala Dinas (Kadis) di Klungkung. Ia juga seorang pegawai kontrak di tempat ayahnya bekerja, dan pernah terlibat kasus narkoba. Sementara Dewa AKM merupakan putra dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di Klungkung.
Kepolisian terus mendalami kasus penyalahgunaan narko oleh dua orang oknum anak pejabat di Klungkung. Dari pendalaman, keduanya ditenggarai masuk jaringan pengedar narkoba di Klungkung. Keduanya juga mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bernama Buki, yang tidak dikenalnya.
1. Barang bukti menguatkan keduanya terlibat jaringan pengedar narkoba
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, AKP I Dewa Gde Oka, menjelaskan kedua tersangka yakni Nyoman Dharma Yudha dan Dewa AKM, terindikasi masuk jaringan narkoba. Hal ini diperkuat dengan penemuan banyak barang bukti sabu, termasuk timbangan digital.
"Barang bukti ada timbangan, dan paket sabu-sabu yang sudah dipecah-pecah menjadi beberapa gram. Sehingga dapat dikatakan kedua tersangka merupakan pengedar, dan kami pun terus dalami kasus ini dan tidak berhenti kepada dua tersangka ini," ujar Dewa Oka, Senin (19/8).
Sementara tersangka perempuan berinisial LNE (19) yang ditangkap bersama keduanya saat pesta narkoba, hasilnya negatif narkoba sat menjalani tes urin. Namun ia tetap ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkoba, tapi tidak melapor ke kepolisian.
"Karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun LNE tidak kami tahan," jelasnya.
Baca Juga: Pelajar SMA dan Anak Pejabat Klungkung Ditangkap Pesta Sabu di Kos