Pasutri Asal NTB Jadi Tersangka TPPO di Bali
Janjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji Rp30 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menetapkan pasangan suami istri asal Sumbawa, NTB, yakni Agus Kusmanto dan Elly Yuliantini, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan penipuan calon pekerja migran Indonesia asal Bali.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra mengatakan para tersangka diduga memperdagangkan orang dengan modus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia melalui Yayasan Diah Wisata yang beralamat di Jalan Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, Bali.
Baca Juga: LPG Melon Masih Langka, Pemkot Denpasar Gelar Operasi Pasar
1. Korban melapor
Tersangka melakukan perekrutan terhadap sejumlah calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di perkebunan dan hotel di Selandia Baru dan Turki.
"Tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon pekerja migran Indonesia dan menjanjikan pengiriman dan penempatan mereka ke Turki dan Selandia Baru tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), namun tak kunjung diberangkatkan," kata Ranefl didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto seperti dikutip dari Antara pada Rabu (21/6/2023).
Pengungkapan kasus penipuan dan perdagangan orang tersebut pertama kali dilaporkan oleh I Putu Erik Hendrawan, korban penipuan pasutri tersebut yang tadinya berniat bekerja di Selandia Baru.
Baca Juga: 5 Kafe WiFi Lancar di Denpasar, Nyaman buat Kerja
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.