TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri Asal NTB Jadi Tersangka TPPO di Bali

Janjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji Rp30 juta

Polda Bali melakukan rilis kasus perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri (Antara)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menetapkan pasangan suami istri asal Sumbawa, NTB, yakni Agus Kusmanto dan Elly Yuliantini, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan penipuan calon pekerja migran Indonesia asal Bali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra mengatakan para tersangka diduga memperdagangkan orang dengan modus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia melalui Yayasan Diah Wisata yang beralamat di Jalan Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, Bali.

Baca Juga: LPG Melon Masih Langka, Pemkot Denpasar Gelar Operasi Pasar

1. Korban melapor

lebongkab.go.id

Tersangka melakukan perekrutan terhadap sejumlah calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di perkebunan dan hotel di Selandia Baru dan Turki.

"Tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon pekerja migran Indonesia dan menjanjikan pengiriman dan penempatan mereka ke Turki dan Selandia Baru tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), namun tak kunjung diberangkatkan," kata Ranefl didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto seperti dikutip dari Antara pada Rabu (21/6/2023).

Pengungkapan kasus penipuan dan perdagangan orang tersebut pertama kali dilaporkan oleh I Putu Erik Hendrawan, korban penipuan pasutri tersebut yang tadinya berniat bekerja di Selandia Baru.

2. Dijanjikan gaji Rp30 juta sebulan

Ilustrasi penukaran uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ranefli menjelaskan korban Erik Hendrawan pada awal Maret 2021 mendatangi kantor Yayasan Diah Wisata dan ditawari oleh pemilik Yayasan Agus Kusmanto.

Saat itu, korban dijanjikan akan dipekerjakan di Selandia Baru dengan dijanjikan gaji Rp30 juta setiap bulannya. Namun, untuk sampai ke sana, korban harus melunasi kewajiban dengan menyetorkan uang sebanyak Rp85 juta untuk pengurusan dokumen perjalanan hingga ke tempat tujuan nantinya.

Selanjutnya, karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun memberikan uang sejumlah Rp85 juta, namun dibayarkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Maret hingga April 2021.

Sampai Juli 2021, korban tidak juga diberangkatkan oleh Yayasan Diah Wisata dan pelapor mencoba untuk menghubungi pemilik Yayasan Agus Kusmanto, namun nomor telepon selulernya sudah tidak aktif.

Beberapa kali setelah itu korban mendatangi Yayasan Diah Wisata, namun kantor tersebut sudah ditutup. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali.

Baca Juga: 5 Kafe WiFi Lancar di Denpasar, Nyaman buat Kerja

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya