TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Shelter Hewan Telantar di Tabanan Banyak yang Tak Berizin

Ada shelter yang membandel di Tabanan

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Pranidchakan Boonrom)

Tabanan, IDN Times - Shelter atau tempat penampungan untuk hewan terutama hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing yang telantar di Kabupaten Tabanan, sebenarnya sangat diperlukan.

Meskipun menemukan beberapa shelter hewan di Tabanan, namun ternyata masih belum memiliki izin. Hal ini dipandang rentan terjadinya penyalahgunaan fungsi shelter dan eksploitasi hewan jika belum berizin. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Tabanan, drh Gde Eka Parta Ariana. Berikut ini pernyataannya.

Baca Juga: BAWA Lapor ke Polres Tabanan Atas Kasus Penelantaran Anjing

Baca Juga: Viral Puluhan Anjing di Kandang Tinggal Kerangka di Tabanan

1. Ada tiga shelter hewan yang diketahui keberadaanya di Tabanan, hanya saja belum berizin

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Parta mengetahui ada tiga shelter hewan di wilayah Kabupaten Tabanan, namun semuanya belum berizin. Tiga shelter tersebut lokasinya berada di Desa Manik Kecamatan Selemadeg, Desa Marga Kecamatan Marga, dan Desa Perean Kangin Kecamatan Baturiti. Ketiga shelter yang ia sebutkan adalah untuk menampung hewan telantar.

"Izin untuk shelter hewan telantar maupun penitipan yang berbayar itu sama. Mengurusnya ke Dinas Perizinan," ujarnya, Senin (11/4/2022). 

Pihaknya telah berulang kali memberitahu ketiga shelter ini untuk melengkapi izin. Tetapi kata Parta, semuanya membandel. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, lanjutnya, pernah menyegel shelter yang ada di Desa Perean Kangin. Namun mereka kembali beraktivitas.

"Semuanya membandel. Padahal sudah sering kita turun ke lapangan untuk memberitahu mereka. Bahkan ada yang sampai disegel tapi tetap jalan," kata Parta.

2. Pihak Dinas hanya bisa memberikan imbauan dan memantau kegiatan shelter. Lantas, siapa yang berhak membawanya ke ranah hukum jika shelter melakukan pelanggaran?

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Robert Bogdan)

Dinas Pertanian Tabanan di Bidang Peternakan hanya bisa memberikan imbauan dan pemberitahuan kepada shelter agar mengurus izin. Pemantauannya juga hanya dilakukan sekali setahun, ketika ada kegiatan vaksinasi rabies.

"Mereka juga tidak kooperatif, salah satunya mengenai jumlah anjing yang dirawat di shelter," jelas Parta.

Ia mengakui, Kabupaten Tabanan membutuhkan shelter untuk hewan. Tetapi harus shelter yang memenuhi aturan dan kooperatif dengan dinas terkait. Sebab ia menilai, shelter yang tidak berizin rentan terjadinya eksploitasi hewan.

"Jika shelter dianggap melanggar hukum, maka yang bisa membawa ke ranah hukum adalah donatur atau sponsornya, masyarakat umum, organisasi atau yayasan pencinta hewan," paparnya.

Berita Terkini Lainnya