Shelter Hewan Telantar di Tabanan Banyak yang Tak Berizin
Ada shelter yang membandel di Tabanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Shelter atau tempat penampungan untuk hewan terutama hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing yang telantar di Kabupaten Tabanan, sebenarnya sangat diperlukan.
Meskipun menemukan beberapa shelter hewan di Tabanan, namun ternyata masih belum memiliki izin. Hal ini dipandang rentan terjadinya penyalahgunaan fungsi shelter dan eksploitasi hewan jika belum berizin. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Tabanan, drh Gde Eka Parta Ariana. Berikut ini pernyataannya.
Baca Juga: BAWA Lapor ke Polres Tabanan Atas Kasus Penelantaran Anjing
Baca Juga: Viral Puluhan Anjing di Kandang Tinggal Kerangka di Tabanan
1. Ada tiga shelter hewan yang diketahui keberadaanya di Tabanan, hanya saja belum berizin
Parta mengetahui ada tiga shelter hewan di wilayah Kabupaten Tabanan, namun semuanya belum berizin. Tiga shelter tersebut lokasinya berada di Desa Manik Kecamatan Selemadeg, Desa Marga Kecamatan Marga, dan Desa Perean Kangin Kecamatan Baturiti. Ketiga shelter yang ia sebutkan adalah untuk menampung hewan telantar.
"Izin untuk shelter hewan telantar maupun penitipan yang berbayar itu sama. Mengurusnya ke Dinas Perizinan," ujarnya, Senin (11/4/2022).
Pihaknya telah berulang kali memberitahu ketiga shelter ini untuk melengkapi izin. Tetapi kata Parta, semuanya membandel. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, lanjutnya, pernah menyegel shelter yang ada di Desa Perean Kangin. Namun mereka kembali beraktivitas.
"Semuanya membandel. Padahal sudah sering kita turun ke lapangan untuk memberitahu mereka. Bahkan ada yang sampai disegel tapi tetap jalan," kata Parta.