TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 Puskesmas di Tabanan Masih Menggratiskan Rapid Test Antibodi

Tapi ada syaratnya

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Tabanan, IDN Times - Dua puluh puskesmas di Kabupaten Tabanan melayani pemeriksaan rapid test secara gratis untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) asalkan memenuhi syarat dari pemerintah. Namun puskesmas ini hanya melayani pemeriksaan rapid test antibodi.

Baca Juga: 20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis

Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

1. Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PPDN:

Unsplash

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, mengatakan 20 puskesmas di Tabanan sudah sejak lama membuka layanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk PPDN.

"Untuk pelaku perjalanan gratis jika memenuhi syarat," ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Syaratnya yaitu:

  • Surat tugas eselon II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Surat tugas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Surat tugas pimpinan organisasi non pemerintah
  • Surat keterangan pimpinan perusahaan yang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh perbekel bahwa ada kematian keluarga, keluarga sakit keras, atau tidak punya pekerjaan lagi
  • Surat keterangan dari pimpinan universitas atau kepala sekolah.

Jika tidak membawa satu dari syarat di atas, maka tidak bisa dilayani oleh pihak puskesmas.

Baca Juga: Wajib Swab, Tanah Lot Tak Berharap Banyak Ada Kenaikan Kunjungan

2. Pihak puskesmas menilai rapid test antibodi minim risiko menularkan COVID-19. Sebab hanya sampel darah saja yang diambil, bukan swab melalui tenggorokan

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Sementara Kepala Puskemas Selemadeg Barat sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tabanan, dr Wayan Arya Putra Manuaba, menyebutkan pemeriksaan yang dilayani adalah rapid test antibodi. Hal ini karena rapid test antibodi dinilai lebih praktis dalam pengambilan sampelnya, dan minim risiko untuk menularkan COVID-19 jika dibandingkan rapid test antigen.

''Rapid test antigen mengambil sampel dengan cara swab tenggorokan, tempat di mana virus berada. Sedang rapid test antibodi pakai sampel darah. Sehingga Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai juga beda. Yaitu level III untuk rapid test antigen, dan level II untuk rapid test antibodi," jelas Arya.

3. Rapid test antibodi untuk kepentingan pribadi dikenakan biaya Rp135 ribu

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Arya melanjutkan, rapid test di puskesmas berasal dari dua sumber. Yaitu:

  • Rapid test yang didistribusikan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali ke Dinkes Kabupaten yang digunakan secara gratis, khusus untuk kepentingan penanganan COVID-19. Seperti untuk pemeriksaan ibu menjelang bersalin dan screening PPDN yang memenuhi syarat
  • Rapid test yang berasal dari pengadaan atau pembelian sendiri dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas. Karena pembeliannya menggunakan pendapatan puskesmas, maka dikenakan tarif sebesar Rp135 ribu sesuai peraturan yang ada. Rapid test ini khusus melayani masyarakat (Mandiri atau kepentingan pribadi) tanpa ada keluhan atau sakit mengarah pada COVID-19, yang memerlukan persyaratan untuk bepergian ke luar pulau atau sekadar ingin tahu kondisinya.
Berita Terkini Lainnya