2 Petani di Tabanan Jual BBM Bersubsidi
Pelaku membeli BBM di SPBU menggunakan Surat Keterangan Desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan sebanyak 200 liter.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 dan Pasal 52 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Pasangan Kekasih di Tabanan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Baca Juga: Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang Palsu
1. Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, mengatakan kedua pelaku berinisial I Putu M (55), warga Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan; dan I Gede AF (40), warga Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing. I Putu M ditangkap pada 8 September 2022. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam enam buah jeriken dengan total 164 liter.
"Putu M mengaku membeli BBM bersubsidi ini di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Seririt, Kabupaten Buleleng," ujar Ranefli, Selasa (13/9/2022).
Sementara pelaku I Gede AF ditangkap 9 September 2022. Dari pemeriksaan diperoleh sebanyak 36 liter solar di dalam alat pertamini. Gede AF mengaku membeli solar di SPBU wilayah Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.