TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha Kecil di Tabanan Berharap PPKM Segera Selesai

Mereka gak bisa membantah aturan. Tetapi...

Sidak PPKM oleh Tim Yustisi di Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Terhitung sudah tujuh hari Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kabupaten Tabanan, sejak 11 Januari 2021. PPKM ini berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Selama periode itu, tim yustisi PPKM di Tabanan yang terdiri dari gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan dibantu oleh petugas kecamatan melaksanakan tugasnya memantau kedisplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hasilnya, 56 orang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker. Mereka mendapatkan sanksi berupa denda.

Di satu sisi, pelaku usaha kecil berharap penerapan PPKM segera selesai dan bisa kembali normal.

Baca Juga: Petani di Tabanan Pasrah, Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidinya Naik

Baca Juga: Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati Masyarakat

1. Pelanggar yang tidak memakai masker membayar denda sebesar Rp100 ribu

Sidak PPKM oleh Tim Yustisi di Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Tabanan)

Tim Yustisi dibagi menjadi 10 regu untuk melakukan sidak prokes selama PPKM. Tiap regu melakukan sidak di setiap 10 kecamatan wilayah Tabanan. Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times sejak 11 sampai 17 Januari 2021 lalu, sudah ada 56 orang yang didenda Rp100 ribu per orang karena tidak menggunakan masker. Sedangkan sanksi teguran lisan sebanyak 947 orang, dan 109 orang melakukan tindakan fisik seperti push up atau kegiatan sosial.

Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, menyebutkan total denda yang telah dikumpulkan sebanyak Rp5,6 juta dan langsung masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

2. Pelanggar lebih banyak ditegur secara lisan dan dihukum push up

Sidak PPKM oleh Tim Yustisi di Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Tabanan)

Penindakan ini lebih menitikberatkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan maupun tidak membawa masker. Pihaknya juga mengutamakan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat. Jika ada yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan push up.

“Banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Ada sekitar 109 orang. Cuma yang tidak pakai masker yang benar-benar kita kenakan denda," jelas Sarba.

3. Masyarakat Tabanan sudah disiplin memakai masker. Hanya cara memakainya yang salah

Sidak PPKM oleh Tim Yustisi di Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Tabanan)

Dari jenis pelanggaran yang ditemukan oleh tim yustiti, jumlah orang yang tidak memakai masker lebih kecil dibandingkan mereka yang memakai masker secara tidak benar.

"Kesadaran seluruh elemen masyarakat Tabanan sebenarnya tinggi dalam pemakaian masker, termasuk di pedesaan. Cuma salah pakai saja. Masak yang salah pakai itu yang kita denda. Jadi yang betul-betul kita denda yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” ungkap Sarba.

Baca Juga: Utak-Atik Data Kasus COVID-19 di Bali dan Nasional, Masih Berbeda Ya

Berita Terkini Lainnya