Pengusaha Kecil di Tabanan Berharap PPKM Segera Selesai
Mereka gak bisa membantah aturan. Tetapi...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Terhitung sudah tujuh hari Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kabupaten Tabanan, sejak 11 Januari 2021. PPKM ini berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Selama periode itu, tim yustisi PPKM di Tabanan yang terdiri dari gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan dibantu oleh petugas kecamatan melaksanakan tugasnya memantau kedisplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hasilnya, 56 orang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker. Mereka mendapatkan sanksi berupa denda.
Di satu sisi, pelaku usaha kecil berharap penerapan PPKM segera selesai dan bisa kembali normal.
Baca Juga: Petani di Tabanan Pasrah, Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidinya Naik
Baca Juga: Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati Masyarakat
1. Pelanggar yang tidak memakai masker membayar denda sebesar Rp100 ribu
Tim Yustisi dibagi menjadi 10 regu untuk melakukan sidak prokes selama PPKM. Tiap regu melakukan sidak di setiap 10 kecamatan wilayah Tabanan. Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times sejak 11 sampai 17 Januari 2021 lalu, sudah ada 56 orang yang didenda Rp100 ribu per orang karena tidak menggunakan masker. Sedangkan sanksi teguran lisan sebanyak 947 orang, dan 109 orang melakukan tindakan fisik seperti push up atau kegiatan sosial.
Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, menyebutkan total denda yang telah dikumpulkan sebanyak Rp5,6 juta dan langsung masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Baca Juga: Utak-Atik Data Kasus COVID-19 di Bali dan Nasional, Masih Berbeda Ya