TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda di Tabanan Dipolisikan, Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Latar belakang sakit hati dan ingin balikan lagi

Pelaku penyebaran foto syur ke media sosial (baju oranye) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Berlatar berlakang sakit hati karena diputuskan hubungan cinta, seorang pemuda berinisial DK (23) nekat menyebarkan foto syur mantan pacarnya, MA (19), ke media sosial (Medsos). Tidak tinggal diam, MA melaporkan DK ke polisi karena ada unsur pelanggaran kesusilaan atau konten pornografi.

Baca Juga: 5 Bahaya yang Mengintai Bila Aktivitas Seksual Kamu Direkam    

Baca Juga: 15 Bentuk Kekerasan Seksual dan Artinya Versi Komnas Perempuan 

1. Berawal dari hubungan yang putus setelah 11 bulan menjadi pasangan kekasih

ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat kasus ini digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Tabanan pada Selasa (8/3/2022),  tersangka DK yang memakai penutup wajah berwarna hitam tampak tertunduk dan diam.

Mereka berkenalan ketika MA melaksanakan training dari sekolahnya di rumah makan daerah Kecamatan Serambitan. MA dan DK kemudian menjalin hubungan kekasih pada Januari 2021. Namun 11 bulan berlalu, mereka putus pada November 2021.

"Hubungan mereka berawal sekitar bulan Januari 2021," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.

2. DK menyebarkan foto syur sang mantan di medsos

Unsplash.com/Priscilla Du Preez

Candra melanjutkan, DK memberikan sebuah handphone warna hitam kepada MA selama mereka menjalin kekasih. Sebelas bulan berpacaran, MA merasa tidak nyaman karena tersangka DK mudah cemburu dan mereka sering bertengkar.

Karena hal ini, MA ingin mengakhiri hubungannya dengan DK. Setelah putus, DK meminta kembali handphone yang pernah dia berikan, dan MA mengembalikannya. Namun MA lupa menghapus atau log out dari semua akun medsosnya di handphone.

Sekitar pukul 10.00 Wita tanggal 29 Desember 2021, MA mendapat kabar dari teman sekolah bahwa foto-foto syurnya muncul di WhatsApp pribadi. Sekitar pukul 22.00 Wita, MA diberitahu oleh bibinya jika ada foto MA yang melanggar kesusilaan terposting di Facebook dan Instagram pribadi.

Mengetahui hal ini, bibi MA menghubungi tersangka DK untuk menanyakan maksud dan meminta menghapusnya, namun ditolak.

3. DK mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati dan ingin mantannya kembali

Ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Candra menjelaskan, keluarga MA bersama kelian dinas banjar di tempat tinggal tersangka sempat mendatangi rumah DK. Tujuannya meminta orangtua DK untuk membujuk sang anak agar menghapus semua foto-foto tersebut di medsos. Karena upaya pendekatan ini tidak mendapatkan hasil, maka pada 11 Februari 2022, MA melaporkan kejadian ini ke Polres Tabanan.

Tanggal 5 Maret 2022, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap DK di rumahnya dan membawanya ke Polres Tabanan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk memudahkan proses penyidikan, DK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabanan.

Kasusnya sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. Ia terancam Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 46 jo Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketika ditanyai alasan mengunggah foto syur tersebut, DK menjawab karena sakit hati putus cinta. Ia berharap dengan melakukan hal itu, sang mantan mau kembali berbaikan dengannya.

4. Kenapa perlu berhati-hati dalam merekam aktivitas seksual?

Infografis pelecehan seksual. IDN Times/Arief Rahmat

Kejahatanan berbasis cyber kini telah masuk ke dalam ranah privat. Eksploitasi seksual menjadi motif agar korban tetap dalam kekuasaan pelaku. Tak jarang, hubungan seks yang diawali konsensualitas kedua belah pihak, namun setelah hubungan berakhir, bisa berpotensi menjadi bumerang dan ancaman bagi korban. Misalnya, pelaku mengancam akan menyebarluasan foto dan video saat berhubungan seks.

Kenapa perlu berhati-hati dalam merekam aktivitas seksual?

Rekaman tersebut rentan dijadikan sebagai alat untuk mengancam dan mengontrol korban. Selain memaksa untuk mendapatkan imbalan materi dari korban, pelaku juga mengeksploitasi untuk pemuasan hasrat.

"Jika kamu tidak mau berhubungan seks sama saya, video intim kita akan saya sebar."

Apabila pasanganmu tetap memaksa merekam kegiatan seksual kalian, atau bahkan melakukannya dengan cara sembunyi-sembunyi, kamu perlu bersikap tegas dan tidak memberi toleransi perilaku tersebut.

Menurut Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Ni Putu Candra Dewi SH, pendokumentasian hubungan intim dapat berdampak panjang terhadap korban.

“Pahami konsep konsensus dan pastikan hal itu dipahami secara bersama dengan pasangan maupun teman dekat. Dalam kondisi hukum yang tidak berperspektif korban hari ini, sebaiknya hindari mendokumentasikan hubungan intim. Ada cara preventif pemerintah di Korea misalnya, untuk default kamera smartphone berbunyi dan harus mendapatkan izin ketika memposting wajah seseorang di media sosial. Terlihat sederhana namun pembiasaan ini juga berdampak panjang," ungkap Candra ketika diwawancara IDN Times, Kamis (3/2/2021) lalu.

Berita Terkini Lainnya