Pemilik Vila Yeh Baat Dipanggil Polres Tabanan Terkait Izin
Dua WNA meninggal karena tertimpa longsor di vila tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemilik Vila Yeh Baat (Yeh Baat Jatiluwih by The Lavana) memenuhi panggilan dari Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, pada Senin (18/3/2024). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, dan selesai pukul 12.00 Wita. Tidak banyak keterangan yang didapatkan dari pemilik vila atas nama Ni Nyoman Ayu Suratnasih tersebut. Ia memilih langsung meninggalkan Polres Tabanan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Komang Agus Dharmayana, membenarkan pemanggilan pemilik Vila Yeh Baat. Pihaknya sendiri akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Perizinan; dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan.
Baca Juga: Renungan Lumbung Padi di Kala Banjir Menyalahkan Curah Hujan
1. Pemilik vila dipanggil dalam rangka izin operasi vila
Menurut Agus, pemanggilan pemilik Vila Yeh Baat ini untuk meminta keterangan mengenai dokumen atau izin beroperasinya vila. Pihaknya masih mendalami mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik vila.
"Kami akan dalami dulu untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian, atau memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut," kata Agus, Senin (18/3/2024).
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan Tabanan, dan Dinas PUPRPKP Tabanan.
"Belum ada rencana untuk pemanggilan kembali pemilik vila," lanjutnya.