Warga di Bali Bawa Rokok Ilegal Didenda 3 Kali Lipat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar menindak 56.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Pasar Telepud, Kota Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Denpasar, A B Prasetya, menjelaskan dua orang yang diamankan dalam kasus ini, termasuk pemilik rokok dan mobilnya. Mereka kemudian menyanggupi membayar denda yang telah ditentukan guna menghentikan penyidikan kasus.
1. Pengiriman dilakukan dari Kabupaten Jembrana menuju Gianyar
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Prasetya, menjelaskan penindakan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jembrana menuju Kabupaten Gianyar, pada Selasa (7/5/2024). Rokok-rokok tersebut diangkut menggunakan mobil. Setelah mobil tersebut diperiksa, pihaknya mengamankan dua orang.
“Tim penindakan berhasil menemukan sarana pengangkut berupa mobil yang membawa rokok diduga ilegal tersebut,” katanya.
2. Diperkirakan nilai cukai lebih dari Rp43 juta
Tim penindakan juga memeriksa pengemudi berinisial KH, beserta pemilik barang dan mobil yang berinisial FT. Keduanya diamankan bersama barang bukti menuju Kantor Bea Cukai Denpasar.
“Hasil pemeriksaan berupa mobil tersebut terbukti benar mengangkut rokok tidak dilekati pita cukai. Perkiraan nilai cukai sebesar Rp43.504.000,” terangnya.
3. Pelanggar bersedia membayar denda tiga kali lipat
Sesampainya di Kantor Bea Cukai Denpasar, dilakukan penelitian dan pencacahan dengan hasil total jumlah rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 56.000 batang. Berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2023 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf d angka 1.
“Tim Peneliti memberitahukan kepada pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.