TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDGI Bali Tegaskan Status Dokter Gigi Pelaku Aborsi

PDGI dukung penegakan hukum atas Ketut AW

Dokter gigi sekaligus residivis aborsi, Arik Wiantara, membuka praktik aborsi di Dalung. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap residivis yang membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/5/2023) malam. Tersangka bernama Ketut Arik Wiyantara (53), merupakan dokter gigi yang sudah dua kali mendekam di penjara karena melayani praktik aborsi.

Berita mengenai dirinya yang melakukan praktik aborsi membuat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Bali angkat bicara. Mereka menganggap perlu melakukan klarifikasi mengenai Ketut Arik Wiyantara, yang diberitakan berstatus sebagai dokter gigi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PDGI Wilayah Bali, drg Agus Sundia Atmaja, membenarkan rilis yang diterima oleh IDN Times, Kamis (18/5/2023).

"(Ketut AW) lulusan dokter gigi, tapi tidak ada terdaftar di PDGI manapun," kata dr Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Berikut ini isi pernyataan PGDI Bali.

Baca Juga: Dokter Praktik Aborsi di Bali, Satu Pasien Pernah Meninggal

Baca Juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi untuk Ketiga Kalinya

1. Ketut Arik Wiyantara mendapatkan gelar dokter gigi dari universitas yang diakui pemerintah

ilustrasi kontrol rutin ke dokter gigi (unsplash.com/lafayett zapata montero)

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua PDGI Wilayah Bali, drg Agus Sundia Atmaja, menyebutkan nama inisial Ketut AW memang benar memiliki gelar dokter gigi. Ia lulus dari universitas yang diakui oleh pemerintah.

"Memang benar Ketut AW adalah dokter gigi lulusan dari universitas  yang diakui oleh pemerintah," ujar Sundia dalam rilis tertulis, Kamis (18/5/2023).

Meski sudah lulus dari dokter gigi, Ketut AW tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di cabang mana pun wilayah Provinsi Bali.

2. Ketut AW tidak pernah memiliki STR dan SIP sebagai dokter gigi

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Meski Ketut AW dibenarkan lulus sebagai dokter gigi, namun Sundia menyebutkan ia tidak pernah mengutus atau memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter gigi.

Karena tidak terdaftar menjadi anggota PDGI cabang manapun di wilayah Bali, maka PDGI Bali menegaskan jika segala bentuk kegiatan atau tindakan praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh Ketut AW tidak memiliki hubungan dan keterikatan dengan PDGI Bali.

Berita Terkini Lainnya