Dokter Praktik Aborsi di Bali, Satu Pasien Pernah Meninggal

Ia mengaku melakukannya atas dasar kasihan

Denpasar, IDN Times - Ketut Arik Wiyantara (53) ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang sudah dua kali pernah mendekam di penjara (residivis). Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menemukan daftar pasien yang mencapai 1.338 orang di data pembukuan yang ditemukan di lokasi praktik Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/5/2023) malam. Tersangka mengaku membuka praktik aborsi sejak tahun 2020. Namun di tengah temuan data itu, tersangka hanya mengaku melayani aborsi 20 orang.

Tersangka merupakan dokter gigi. Tetapi hasil penyelidikan menemukan fakta, bahwa ia dokter gigi yang tidak tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Tersangka membuka praktik aborsi dengan alasan rasa kasihan dan banyaknya permintaan. Hal ini diungkapkan oleh Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra. Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi untuk Ketiga Kalinya

1. Pasien aborsi masih usia muda, tersangka mengaku kasihan

Dokter Praktik Aborsi di Bali, Satu Pasien Pernah MeninggalDokter gigi sekaligus residivis aborsi, Arik Wiantara, membuka praktik aborsi di Dalung. (IDN Times/Ayu Afria)

AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan jumpa persnya mengatakan, rata-rata pasien tersangka pernah berupaya menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat-obatan, namun tidak berhasil. Sehingga korban memilih mendatangi tersangka untuk melakukan aborsi.

Tersangka mengaku, para pasien mengenal dirinya dari mulut ke mulut, dan meminta tolong untuk dibantu aborsi. Tersangka juga melakukannya karena panggilan hati melihat para pasien tersebut masih berusia muda, dan menempuh pendidikan.

"Rata-rata belum berupa janin. Berupa orok karena masih 2-3 minggu usia. Sehingga hanya bentuk segumpal darah," ungkap Ranefli, Senin (15/5/2023).

2. Tersangka adalah dokter gigi dan dua kali menjadi residivis kasus aborsi

Dokter Praktik Aborsi di Bali, Satu Pasien Pernah Meninggalilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian lalu melakukan konfirmasi kepada Sekretaris IDI Bali. Hasilnya, tersangka belum pernah terdaftar di IDI.

"Yang bersangkutan ini adalah dokter gigi. Tapi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tapi belum pernah terdaftar di IDI. Justru dia tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," jelasnya.

Penyidik juga menemukan fakta, bahwa tersangka adalah residivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 dan menjalani hukuman 2,5 penjara. Selanjutnya pada tahun 2009, ia kembali dihukum dalam kasus yang sama yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Tersangka mengaku belajar secara autodidak dalam kegiatan aborsi ini, dan telah melakukannya berulang-ulang. Pada kasus kedua tahun 2009, satu pasien yang ditangani tersangka meninggal dunia.

3. Tersangka terancam 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar

Dokter Praktik Aborsi di Bali, Satu Pasien Pernah MeninggalIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga Jalan Tukad Petanu, Banjar Bekul, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar itu dikenakan Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp150 juta. Kemudian Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, serta Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar," jelas Ranefli.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya