Modus Baru di Tabanan, Sabu Dimasukkan ke Microtube PCR
Wah, kacau ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Dalam rentang Juli hingga Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus narkoba. Satu di antaranya pengungkapan modus penyimpanan narkoba jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam microtube PCR.
Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor
Baca Juga: Kokain Beredar di Bali Lewat Jaringan Wisatawan Asing
1. Modus pengemasan dan transaksi jual belinya terbilang baru
Pengungkapan modus baru ini berawal dari penangkapan Komang CPP alias Petruk, warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Petruk ditangkap saat berada di pinggir jalan menuju Pantai Kedungu, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (5/8/2022). Polisi menemukan barang bukti narkoba sabu di dalam tanah. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam microtube PCR. Total ada 6 barang bukti sabu yang dikemas dengan cara sama dari penangkapan Petruk.
"Modus ini baru, di mana sabu dimasukkan dalam microtube PCR. Tujuannya agar sabunya tidak basah mengingat sekarang musim hujan," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat jumpa pers narkoba, Selasa (16/8/2022).
Dari keterangan sementara pelaku, modus ini sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Selain modus pengemasannya terbilang baru, Petruk juga menggunakan cara baru dalam transaksi narkoba. Umumnya, pelaku narkoba baru akan meletakkan atau menempelkan narkoba di suatu tempat jika sudah ada transaksi pembelian. Namun cara transaksi Petruk adalah menanam terlebih dahulu beberapa sabu di dalam tanah. Jika ada yang membelinya, Petruk tinggal memberi tahu lokasi di mana ia menanam sabu tersebut.