3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor

Mereka bertransaksi di wilayah Seminyak, Canggu, dan Kuta

Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama instansi terkait mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang disebut sebagai jaringan internasional peredaran kokain di Bali.

Ketiganya dihadirkan di depan awak media, pada Jumat (5/8/2022) pagi, dengan wajah yang ditutup sebo dan tangan diborgol. Pengungkapan ini juga disebut sebagai tindak lanjut informasi mulai maraknya pengguna kokain di Bali sejak tahun lalu. 

Baca Juga: 11 Money Changer Bodong di Kuta Ditutup, Membandel Copot Segel

1. Permintaan narkotika kokain sudah ada di Bali

3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok InvestorBNNP Bali bersama instansi terkait melakukan tes lab barang bukti kokain sitaan di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan dampak pandemik meningkatkan kejahatan kasus narkoba di Bali. Dalam upaya mengurangi peredaran narkotika saat ini, BNNP Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan penegakan hukum dengan penindakan agar tidak ada narkotika yang masuk ke Bali.

"Bali sebagai daerah wisata memiliki spesifikasi yang beda dengan daerah-daerah lain. Karena di sini selain kasus kejahatan dengan barang bukti sabu, ganja, ada kasus kejahatan narkotika, barang buktinya adalah kokain. Ternyata memang di Bali ada demand untuk itu," terangnya.

Penemuan barang bukti kokain ini menyeret WNA di Bali. Mereka terindikasi satu jaringan internasional, di antaranya berinisial CHR (29) dari Inggris, PED (35) asal Brazil, dan JO (39) asal Meksiko.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa supporting yang dilakukan dengan BNNP Bali adalah sharing data WNA yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

2. Tersangka penyuplai kokain di Seminyak dan Canggu

3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok InvestorBNNP Bali bersama instansi terkait mengamankan 3 WNA pengedar kokain di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Putu Agus Arjaya, menambahkan bahwa peredaran kokain ini marak di wilayah Kuta, Seminyak, dan Canggu, sejak tahun lalu. Pelakunya disebut berkewarganegaraan asing.

“Kami mengidentifikasi mulai tahun kemarin bahwa sudah mulai marak penggunaan kokain di Bali, khususnya di Kuta, Canggu, Seminyak. Itu kebanyakan memang kaum-kaum yang mempunyai uang dan para wisatawan asing,” jelasnya.

Dari ketiga WNA yang telah ditangkap, diamankan kokain 850 gram, hasis, dan metaamphetamine. Ketiganya diketahui mensuplai narkotika jenis kokain di wilayah Seminyak dan Canggu.

“Kami sudah telusuri ternyata ini merupakan jaringan internasional. Mereka bertiga ini adalah dealer penggunaan kokain hampir 80 hingga 90 persen untuk memasok daerah Canggu dan Seminyak,” jelasnya.

Ketiga nama WNA ini pun ia akui telah menjadi pembicaraan dalam forum kerja sama BNN dengan negara-negara lainnya.

3. Kokain dijual face to face dengan harga per gram mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta

3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok InvestorBNNP Bali bersama instansi terkait mengamankan 3 WNA pengedar kokain di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Arjaya mengatakan bahwa penangkapan bermula dari penahanan tersangka CHR. Kemudian berkembang menangkap PED. Dari penangkapan keduanya, kemudian tertangkap top dealer JO yang diketahui sudah di Bali sejak tahun 2012.

CHR ditangkap pada Kamis (21/7/2022) pukul 21.00 Wita, di sebuah vila, Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Barang bukti yang diamankan sebanyak 443,56 gram kokain. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara PED yang juga merupakan seorang koki, diamankan pada Kamis (21/7/2022) pukul 23.00 WIta di sebuah rumah, Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan barang bukti kokain 194,81 gram, hasis 9,26 gram, dan 1,52 gram ganja. PED kemudian dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Lalu tersangka ketiga, JO, pemilik izin investor asal Meksiko ini diamankan pada Jumat (22/7/2022), pukul 00.15 Wita, di sebuah vila di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Petugas menyita barang bukti berupa kokain 206,22 gram, MDMA 34,05 gram, dan ganja 1 gram. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Tersangka ketiga (JO) sebagai top dealernya lah,” ungkapnya.

Mereka mengedarkan kokain secara face to face dan langsung membayar di tempat. Dari jaringan ini, CHR adalah pihak yang langsung berhubungan dengan pemakai. Per gram kokain tersebut dijual Rp4 juta hingga Rp5 juta. Dari total BB kokain yang amankan, ditaksir nilainya mencapai Rp4 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya