TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Buruh Lepas di Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp50 Ribu

Ada pelaku merupakan residivis

Rilis kasus narkoba digelar Polres Tabana, Selasa (26/4/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tabanan menangkap lima pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis shabu. Kelimanya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Dari pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya, sekali tempel mereka diberi upah Rp50 ribu atau diberikan narkoba untuk dipakai bersama-sama.

Baca Juga: Telaga Tunjung Dikeruk, 4 Desa di Tabanan Tak Dapat Air Bersih

1. Lima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda

Lima pelaku yang berperan sebagai perantara jual beli narkoba di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Wakapolres Tabanan, Kompol Doddy Monza, didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra, Selasa (26/4/2022) mengungkapkan lima pelaku ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

KM (32) ditangkap Senin (18/4/2022) di pinggir Jalan Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Ia tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu seberat 0,6 gram netto.

Sementara KPS (25), IBG (31), dan INA (31), ditangkap pada Kamis (7/4/2022). Pelaku KPS dan IBG ditangkap di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dari penggeledahan ditemukan tujuh buah plastik klip yang berisi shabu. Kemudian dari penangkapan kedua pelaku ini, polisi mendapati nama INA yang ternyata menyuruh KPS dan IBG mengambil shabu tersebut.

Polisi kemudian mengeledah tempat tinggal INA yang berlokasi di Mengwi, Kabupaten Badung. INA mengaku bahwa dirinyalah yang menyuruh KPS dan IBG mengambil shabu di Abiantuwung. Total shabu yang berhasil diamankan dari penangkapan ini adalah 2,03 gram netto.

Sedangkan KAS (27) ditangkap Senin (4/4/2022) di pinggir Jalan Kartini, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari penggeledahan badan pelaku, ditemukan shabu seberat 1,56 gram netto. 

2. Semua pelaku bertindak sebagai perantara

Barang bukti dalam rilis narkoba di Polres Tabanan Selasa (26/4/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Menurut Doddy Monza, kelima pelaku semuanya berperan sebagai perantara jual beli shabu. Satu dari empat pelaku yaitu INA, adalah residivis kasus yang sama.

"Empat pelaku baru pertama kali tertangkap. Sementara satu pelaku berinisial INA sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama dan bebas tahun 2018 lalu," ujar Doddy Monza.

Alasan pelaku melakukan tindakan ini selain karena alasan ekonomi juga karena perilaku.

"Jadi ada unsur perilaku juga untuk bisa memenuhi kebiasan mereka mengonsumsi narkoba," tutur Doddy.

Ia melanjutkan, dari pengembangan, diketahui bahwa pelaku ada yang mendapatkan Rp50 ribu untuk sekali tempel atau mendapatkan obat untuk dipakai secara bersama-sama.

"Kelimanya bekerja sebagai buruh lepas," ujar Doddy. 

Berita Terkini Lainnya