Lima Buruh Lepas di Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp50 Ribu
Ada pelaku merupakan residivis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tabanan menangkap lima pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis shabu. Kelimanya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Dari pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya, sekali tempel mereka diberi upah Rp50 ribu atau diberikan narkoba untuk dipakai bersama-sama.
Baca Juga: Telaga Tunjung Dikeruk, 4 Desa di Tabanan Tak Dapat Air Bersih
1. Lima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda
Wakapolres Tabanan, Kompol Doddy Monza, didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra, Selasa (26/4/2022) mengungkapkan lima pelaku ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
KM (32) ditangkap Senin (18/4/2022) di pinggir Jalan Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Ia tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu seberat 0,6 gram netto.
Sementara KPS (25), IBG (31), dan INA (31), ditangkap pada Kamis (7/4/2022). Pelaku KPS dan IBG ditangkap di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Dari penggeledahan ditemukan tujuh buah plastik klip yang berisi shabu. Kemudian dari penangkapan kedua pelaku ini, polisi mendapati nama INA yang ternyata menyuruh KPS dan IBG mengambil shabu tersebut.
Polisi kemudian mengeledah tempat tinggal INA yang berlokasi di Mengwi, Kabupaten Badung. INA mengaku bahwa dirinyalah yang menyuruh KPS dan IBG mengambil shabu di Abiantuwung. Total shabu yang berhasil diamankan dari penangkapan ini adalah 2,03 gram netto.
Sedangkan KAS (27) ditangkap Senin (4/4/2022) di pinggir Jalan Kartini, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari penggeledahan badan pelaku, ditemukan shabu seberat 1,56 gram netto.